Kasus suap WTP, BPK minta junjung tinggi azas praduga tak bersalah
Merdeka.com - KPK tengah mendalami dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam kasus ini, pejabat kemendes dan auditor utama BPK telah ditangkap KPK.
Menanggapi kasus ini, Auditor BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan pasca status tersangka ditetapkan kepada koleganya, Rohmadi Saptogiri. Namun dia mengingatkan, semua pihak menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah Rohmadi yang terbelit dalam kasus tersebut.
"Orang tidak dapat dinyatakan bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Agung di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (31/5).
"Kemudian pada orang yang disangkakan melakukan perbuatan pidana harus diberikan jaminan untuk mendapatkan pembelaan, itu kalau kita patuh kepada negara hukum, seperti itu gambarannya," tambah Agung.
Rohmadi diperiksa KPK hari ini Rabu (31/5). Terkait hal ini, BPK menegaskan, tidak ada pesan khusus kepada Rohmadi sebelum jalani pemeriksaan di KPK.
"Kita tidak ada arah-arahan, kami transparan," jelasnya.
Menurut Agung, transparansi dan keterbukaan informasi yang dilakukan BPK selama ini membuat pihaknya kembali dipercaya sebagai salah satu auditor di Badan Atom Internasional. Hal itu pula yang membuatnya yakin bahwa BPK sangat profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Oleh karena itulah, BPK mendapatkan kesempatan, pertama kalinya menjadi auditor Badan Atom Internasional dan untuk pertama kalinya di perpanjang menjadi 6 tahun, satu-satunya negara di dunia, jadi kami enggak ada persoalan itu," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya