Kasus suap kapal perang, KPK sita uang Rp 230 juta dan USD 2.100
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 230 juta dan USD 2.100 saat menggeledah kantor PT PAL Indonesia di Jakarta dan Surabaya serta PT Pirusa Sejati yang berlokasi di Jakarta, Sabtu (1/4). Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan dugaan suap penjualan dua unit kapal Perang SSV produksi PT PAL Indonesia dengan Pemerintah Filipina.
"Kami terima Rp 230 juta serta USD 2.100 diduga terkait penyidikan kasus saat ini," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (5/4).
Febri mengatakan, uang itu merupakan komisi atau fee penjualan kapal PT PAL oleh Filipina. Dalam penggeledahan itu KPK juga mengamankan sejumlah dokumen.
"Soal fee bagian dari pencairan tahap dua sebelumnya tahap pertama," kata Febri.
Febri mengatakan, sejauh ini KPK belum akan mengusut dugaan pengadaan kapal perang kontrak Korsel dan Malaysia. Namun, KPK akan menyelidiki pengadaan kapal perang lainnya jika ditemukan pelanggaran.
"Kami fokus suap terkait fee penjualan kapal perang. Kami fokus di sana serangkaian penyidikan, geledah penyitaan termasuk penangkapan tersangka SAR baru datang dari Korea," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Di antaranya, Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation, Agus Nugroho.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya