Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono, Kamis (2/2).
Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat duan Hakim Agung nonaktif MA Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2).
Ini bukan kali pertama Timothy dipanggil tim penyidik KPK. Sebelumnya, pendukung Jokowi tiga periode itu juga sempat dipanggil KPK pada Rabu, 22 Desember 2022. KPK menduga Timothy Ivan Triyono mengetahui suap yang diterima Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati.
"Timothy Ivan Triyono, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT (Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) pada tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," ucap Ali Fikri usai pemeriksaan Timothy.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Sudarajad Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.
Advertisement
Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.
Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta.
Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.
Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com [rnd]
Baca juga:
KPK Harap Windy Idol Kooperatif Dalam Kasus Suap Penanganan Perkara di MA
KPK Periksa Hakim Yustisial Bayuardi Dalami Suap Penanganan Perkara di MA
Kasus Suap MA, KPK Cegah Komisaris Wika Beton Dadan Tri ke Luar Negeri
Hercules Dicecar KPK soal Aliran Uang Kasus Suap Penanganan Perkara di MA
Hercules Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA
Nama Komisaris Wika Beton Muncul pada Dakwaan Suap Perkara MA, Disebut Minta Rp11,2 M
Kontroversi Bea Cukai, Gaya Hedon hingga Bongkar Tas Anak Mantan Presiden
Sekitar 29 Menit yang laluUpdate Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Bisa Berdiri
Sekitar 31 Menit yang laluMahfud MD: Pelaksanaan Pemilu sudah Tak Bisa Ditunda karena Bisa Langgar Konstitusi
Sekitar 58 Menit yang laluPartai NasDem: Deklarasi Anies dan Cawapresnya Bulan Juli 2023
Sekitar 1 Jam yang laluRatusan Ayam Mati di Kampar, Pemprov Riau: Positif Flu Burung
Sekitar 1 Jam yang laluKuota Penuh, Pendaftaran Program Mudik Gratis Kemenhub dengan Bus Ditutup Sementara
Sekitar 2 Jam yang laluWarga Sukakarya Bekasi Dihebohkan Penemuan Bayi di Pinggir Jalan
Sekitar 4 Jam yang laluPolisi Tangkap Remaja di Pontianak Hendak Perang Sarung, Sita Celurit & Pisau Lipat
Sekitar 5 Jam yang laluAmankan Salat Tarawih, 2 Petugas Tewas Diberondong Peluru di Papua
Sekitar 6 Jam yang laluKPAI Dukung Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pencabulan Guru Taekwondo di Solo
Sekitar 6 Jam yang laluAirlangga Ungkap Koalisi Besar saat di NasDem: Tunggal Tanggal Mainnya
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Polisi Akui Salah, Patung Bunda Maria Ditutup Terpal Bukan Kasus Intoleransi
Sekitar 6 Jam yang laluBuntut Sosok Misterius Lempari Mobil Pengendara, Polisi di Ciamis Gencar Patroli
Sekitar 9 Jam yang laluAnggota Polisi Gorontalo Ditemukan Tewas di Dalam Mobil, Ada Luka Tembak di Dada Kiri
Sekitar 11 Jam yang laluPolisi Ingatkan Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluHasil BRI Liga 1: Persebaya Menang Dramatis atas Persikabo 1973, Paulo Victor Gacor!
Sekitar 7 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami