Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap di KemenPU-Pera, Yudi Widiana dituntut 10 tahun bui

Kasus suap di KemenPU-Pera, Yudi Widiana dituntut 10 tahun bui ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Yudi Widina terdakwa penerima suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) 10 tahun penjara. Yudi dianggap bersalah telah menerima uang suap hampir Rp 11 miliar dari pengusaha, So Kok Seng alias Aseng.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudiana Adia pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan Yudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu juga dituntut pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun seusai menjalani pidana pokok.

Sementara itu, dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum juga melampirkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap tuntutan terhadap politisi PKS tersebut. Hal yang memberatkan, perbuatan Yudi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terlebih lagi Yudi merupakan perwakilan rakyat sebagai legislatif.

“Perbuatan terdakwa mencoreng amanah rakyat sebagai perwakilan DPR khususnya Wakil Ketua Komisi V DPR,” ujar Iskandar.

Sementara hal yang meringankan, Yudi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Dari tuntutan yang dibacakan, Yudi terbukti menerima suap dari Aseng terkait dan optimalisasi untuk proyek yang ada si Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Kurniawan dan sejumlah perantara lainnya.

Akibat perbuatannya, Yudi diganjar melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP