Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus senpi, pencabulan dan satwa langka Aa Gatot segera disidang

Kasus senpi, pencabulan dan satwa langka Aa Gatot segera disidang Gatot Brajamusti diperiksa. ©2016 Merdeka.com/hatin

Merdeka.com - Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Berkas Gatot telah lengkap alias P21 dan diterima Kejaksaan.

"Ya senpi, di bawah umur, sama yang memiliki hewan langka ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (26/4).

Meski begitu, Argo mengatakan, saat ini Gatot masih berada di tahanan Polda Nusa Tenggara Barat. Ia ditahan terkait kasus kepemilikan sabu dan telah mendapat vonis 8 tahun penjara.

"Nanti (dia) dikirim ke mana akan kami koordinasi dulu," kata Argo.

Sementara untuk kasus dugaan penipuan dilakukan Gatot masih diselidiki pihak kepolisian. "Belum," pungkasnya.

Seperti diberitakan, kasus Gatot sempat menyita perhatian publik pada tahun 2016 silam. Kasus ini bermula ketika Gatot ditangkap di NTB, karena kepemilikan narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penggeladahan di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan menemukan sejumlah barang ilegal lain. Hingga akhirnya Gatot memiliki beberapa perkara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP