Kasus senpi, pencabulan dan satwa langka Aa Gatot segera disidang
Merdeka.com - Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Berkas Gatot telah lengkap alias P21 dan diterima Kejaksaan.
"Ya senpi, di bawah umur, sama yang memiliki hewan langka ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (26/4).
Meski begitu, Argo mengatakan, saat ini Gatot masih berada di tahanan Polda Nusa Tenggara Barat. Ia ditahan terkait kasus kepemilikan sabu dan telah mendapat vonis 8 tahun penjara.
"Nanti (dia) dikirim ke mana akan kami koordinasi dulu," kata Argo.
Sementara untuk kasus dugaan penipuan dilakukan Gatot masih diselidiki pihak kepolisian. "Belum," pungkasnya.
Seperti diberitakan, kasus Gatot sempat menyita perhatian publik pada tahun 2016 silam. Kasus ini bermula ketika Gatot ditangkap di NTB, karena kepemilikan narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penggeladahan di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan menemukan sejumlah barang ilegal lain. Hingga akhirnya Gatot memiliki beberapa perkara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaRasa sakit dan nyeri di kaki mungkin muncul ketika berdiri seharian. Ikuti cara ini untuk mengatasinya.
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lengkapi momen lebaran dengan bertukar kata-kata ucapan yang penuh makna bersama pacar.
Baca SelengkapnyaNS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaDi usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaBegini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca Selengkapnya