Kasus Senpi Dito Mahendra, Bareskrim Periksa Nindy Ayunda Hari ini
Merdeka.com - Bareskrim Polri telah mengagendakan pemeriksaan artis Nindy Ayunda berlangsung hari ini. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat pengusaha Dito Mahendra yang telah menjadi buronan polisi.
"Hari Jumat, tanggal 26 Mei 2023 rencana akan dilakukan panggilan juga kepada Saudara NA," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (26/5).
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, pemeriksaan Nindy terkait dengan Pasal 212 KUHP.
"Kita agendakan (pemeriksaan hari ini) untuk perkara 221 KUHP," ujar Djuhandani.
Buru Dito Mahendra
Polisi tengah mencari keberadaan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, tersangka dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Polisi menduga Dito Mahendra masih di berada Indonesia.
"Untuk saat ini hasil koordinasi dengan imigrasi bahwa di perlintasan Saudara Dito tidak terlihat dalam perlintasan. Artinya yang bersangkutan berada di dalam negeri ataupun di Indonesia," tutur Djuhandhani, Selasa (16/5).
Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dari pihak keluarga Dito Mahendra. Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaan tersangka kasus senpi ilegal tersebut.
"Pihak keluarga sampai sekarang juga belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan," tutur Djuhandhani.
Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak terlibat menyembunyikan Dito Mahendra. Jika kedapatan melakukan hal tersebut, ada ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang.
"Risiko, itu sudah risiko. Silakan, dan ini sudah saya sampaikan sejak awal. Kalau ada yang menutup-nutupi, menghilangkan barang bukti, tentu saja itu ada ancaman hukuman tersendiri. Menyembunyikan itu pokoknya ada hukumannya," tegas polisi yang menyandang bintang satu ini.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaBelasan senjata api yang disita penyidik dari Dito Mahendra mencapai Rp3 miliar.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaJPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaTisya Erni akan diperiksa terkait kasus dugaan perzinaan dan penghalangan pemberian asi yang dilaporkan oleh WNA Korea Selatan, Amy BMJ.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaSebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca Selengkapnya