Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Sita Dokumen & Uang Rp30 M Milik Tersangka

Merdeka.com - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik dua buronan kasus investasi ilegal robot trading Fahrenheit, HA dan FM. Di antaranya sejumlah dokumen, jam tangan Rolex, hingga rekening berisi Rp30 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyitaan ini berhasil usai melakukan penggeledahan terhadap rumah kedua buronan tersebut.
"Rumah sewa HA didapati buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Sabtu (23/4).
Dari rumah tersangka FM, polisi juga menyita dokumen, jam tangan mewah dan perhiasan yang diduga hasil kejahatan.
"Kemudian rumah FM berupa buku tabungan atas nama FM, dokumen, perhiasan, jam tangan merk rolex kemudian laptop dan kamera," ungkap Gatot.
Polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp30 miliar dari sejumlah rekening milik kedua tersangka yang berhasil disita.
"Selain menggeledah, penyidik juga police line terhadap lokasi tersebut. Selain itu, penyidik melakukan pemblokiran terkait senilai Rp30 miliar," kata Gatot.
Ajukan Red Notice
Sebelumnya, Polri mengajukan penerbitan red notice terhadap lima tersangka terkait kasus dugaan investasi ilegal robot trading Fahrenheit. Guna memburu para tersangka yang disebut kabur ke luar negeri.
"Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat konferensi pers, Jumat (22/4).
Mereka yang bakal diterbitkan red notice adalah para tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD. Pihaknya kini sedang melengkapi sejumlah berkas perkara para tersangka kasus tersebut.
"Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU, kemudian pemeriksaan saksi ahli dan terakhir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU," ujarnya.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan jika sejauh ini pihaknya telah menetapkan 10 tersangka tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit. Dimana sebanyak 5 orang tersangka sudah ditahan, sedangkan 5 orang lainnya diduga kabur ke luar negeri.
"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," sebut Gatot.
Polisi sudah menetapkan dan menangkap tersangka, yakni Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan bernama Hendry Susanto (HS) Selain Hendry, ada empat orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni D, IL, DB, dan MF.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Suara Hakim Militer Meninggi di Sidang Imam Masykur, Nasihati Polisi soal Toko Obat Ilegal Lahan Pungli
Suara Hakim Ketua Kolonel CHK Rudy Dwi Prakamto terdengar meninggi saat memberikan nasihat terkait obat ilegal.
Baca Selengkapnya

Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong
DW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
Baca Selengkapnya

Jerit Hati Korban Robot Trading Net89 Usai Raib Miliaran, Berharap Aset Pelaku Gantikan Kerugian
Ada 131 orang korban dengan, total kerugian mencapai Rp33 miliar.
Baca Selengkapnya

Satgas TPPU Endus Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Bea Cukai Terkait Tambang Ilegal
Rupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.
Baca Selengkapnya

Terbongkar! Rokok Ilegal juga Dijual Pakai Jastip, Begini Modusnya
Bea Cukai gencar melakukan operasi penanganan rokok ilegal sepanjang tahun 2023. Kebijakan tersebut dinamakan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal 2023’.
Baca Selengkapnya

Polisi di Medan Tilap Uang Koperasi Rp3,7 Miliar
Polisi perwira pertama itu telah dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Baca Selengkapnya