Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Sita Dokumen & Uang Rp30 M Milik Tersangka
Merdeka.com - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik dua buronan kasus investasi ilegal robot trading Fahrenheit, HA dan FM. Di antaranya sejumlah dokumen, jam tangan Rolex, hingga rekening berisi Rp30 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyitaan ini berhasil usai melakukan penggeledahan terhadap rumah kedua buronan tersebut.
"Rumah sewa HA didapati buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Sabtu (23/4).
Dari rumah tersangka FM, polisi juga menyita dokumen, jam tangan mewah dan perhiasan yang diduga hasil kejahatan.
"Kemudian rumah FM berupa buku tabungan atas nama FM, dokumen, perhiasan, jam tangan merk rolex kemudian laptop dan kamera," ungkap Gatot.
Polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp30 miliar dari sejumlah rekening milik kedua tersangka yang berhasil disita.
"Selain menggeledah, penyidik juga police line terhadap lokasi tersebut. Selain itu, penyidik melakukan pemblokiran terkait senilai Rp30 miliar," kata Gatot.
Ajukan Red Notice
Sebelumnya, Polri mengajukan penerbitan red notice terhadap lima tersangka terkait kasus dugaan investasi ilegal robot trading Fahrenheit. Guna memburu para tersangka yang disebut kabur ke luar negeri.
"Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat konferensi pers, Jumat (22/4).
Mereka yang bakal diterbitkan red notice adalah para tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD. Pihaknya kini sedang melengkapi sejumlah berkas perkara para tersangka kasus tersebut.
"Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU, kemudian pemeriksaan saksi ahli dan terakhir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU," ujarnya.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan jika sejauh ini pihaknya telah menetapkan 10 tersangka tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit. Dimana sebanyak 5 orang tersangka sudah ditahan, sedangkan 5 orang lainnya diduga kabur ke luar negeri.
"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," sebut Gatot.
Polisi sudah menetapkan dan menangkap tersangka, yakni Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan bernama Hendry Susanto (HS) Selain Hendry, ada empat orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni D, IL, DB, dan MF.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaSepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun
Putra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Ditangkap!
Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaJaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca Selengkapnya4 Fakta Terungkapnya Aktivitas Penambangan Bitcoin Ilegal di Medan, Negara Rugi hingga Rp14,4 Miliar
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
Baca SelengkapnyaRibuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang
Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca Selengkapnya