Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus PLTU Tarahan, kubu Emir Moeis minta Pirooz jadi tersangka

Kasus PLTU Tarahan, kubu Emir Moeis minta Pirooz jadi tersangka sidang tuntutan emir moeis. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kubu terdakwa Izedrik Emir Moeis menganggap sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus korupsi proyek pengadaan PLTU Tarahan Lampung tidak adil. Kubu Emir menilai KPK telah mengistimewakan Pirooz Muhammad Sarafi.

Pengacara Emir, Erick S Paat mengatakan, Pirooz merupakan saksi penting dalam kasus ini. Namun, Jaksa tidak menghadirkan dalam persidangan Emir. Lagipula, lanjut Erick, berdasarkan penyidikan di KPK, Pirooz yang menyebutkan, Emir menerima pemberian uang darinya.

"Apakah karena belum cukup dua alat bukti untuk menjadikan Pirooz sebagai tersangka? Apakah karena Pirooz warga Amerika Serikat, mengakibatkan KPK tak bergigi? Apakah kasus ini murni perkara pidana atau ada kepentingan politik ekonomi Amerika Serikat yang dijalankan oleh KPK untuk menyeret terdakwa ke hadapan persidangan ini," ujar Erick dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3).

Menurut Erick, Pirooz lah salah satu saksi yang menyebut adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa. Erick juga mengatakan pada saat pengambilan sumpah atas keterangan Pirooz, tidak dilakukan sumpah di atas kitab suci. Hal itu memunculkan keraguan apakah keterangan Pirooz bisa dipakai sebagai alat bukti.

Kemudian, dalam nota pembelaan itu, Emir membantah telah menerima uang sebesar USD 423.985 terkait proyek PLTU Tarahan. Uang tersebut tidak lain adalah hasil dari usaha bisnisnya dengan Pirooz, di antaranya penjualan jus nanas, konsesi batubara, emas dan kelapa sawit di Kalimantan Timur dan SPBG (LPG) di Bali.

Emir juga tidak pernah memerintahkan putranya, Zuliansyah Putra Zulkarnain membuat perjanjian kerjasama dengan Pirooz (PT Pasific Resource Incorporate) menggunakan PT Arta Nusantara Utama (ANU). Disebutkan dalam dakwaan Jaksa, Emir  melakukan perjanjian itu dengan tujuan pura-pura bekerjasama terkait konsultasi proyek PLTU Tarahan sehingga bisa mentransfer sejumlah uang. Apalagi, saksi Zuliansyah mengaku paraf dalam.perjanjian tersebut, paraf palsu.

"Surat perjanjian kerjasama tanggal 15 Mei 2005 mengenai penjualan PLTU 100 ribu megawatt dan PLTU Tarahan Lampung bukan paraf saksi Zuliansyah. Maka, alat bukti perjanjian PT Pasific Resource Incorporate (PRI) dan PT ANU, tidak benar karena tidak pernah diperlihatkan bukti asli surat di persidangan ini. Yang diperlihatkan di sidang hanya bukti fotokopinya," kata Erick.

Seperti diketahui, Emir Moeis dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara. Serta, pidana denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Sebab, selaku anggota DPR periode 1999-2004 menerima uang sebesar USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan, Lampung.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Tarakan Khairul Tak Terima Baliho Perumahan DP 0 Persen Dirusak
Eks Wali Kota Tarakan Khairul Tak Terima Baliho Perumahan DP 0 Persen Dirusak

Khairul meminta S mengungkapkan sosok yang memerintahkan untuk merusak baliho di kawasan Perumahan Griya Oke Permai.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

Baca Selengkapnya
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin

Baca Selengkapnya
Peternakan Milik Jenderal Bintang Dua Polisi, Saat Senggang Santai Gembala Kambing
Peternakan Milik Jenderal Bintang Dua Polisi, Saat Senggang Santai Gembala Kambing

Potret jenderal bintang dua Polri urus peternakan kambing.

Baca Selengkapnya
TKN Ajak Masyarakat Pantau TPS Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran
TKN Ajak Masyarakat Pantau TPS Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran

Untuk mewujudkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu sekali putaran dibutuhkan peran aktif para relawan.

Baca Selengkapnya
Pantau Petugas Jaga Kantor KPU, Kabid Propam Polda Riau Beri Perintah Tegas
Pantau Petugas Jaga Kantor KPU, Kabid Propam Polda Riau Beri Perintah Tegas

Kabid Propam Polda Riau Kombes EL Sengka tegas tidak ingin ada polisi yang tidak disiplin dalam bertugas.

Baca Selengkapnya
Sangat Dekat dengan para Petugas, Bocah di Papua Ini Menangis Ketika Prajurit TNI Berpamitan Pulang
Sangat Dekat dengan para Petugas, Bocah di Papua Ini Menangis Ketika Prajurit TNI Berpamitan Pulang

Momen seorang bocah laki-laki di papua menangis saat akan berpisah dengan prajurit TNI.

Baca Selengkapnya