Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus perusakan toko obat oleh anggota FPI, Polri akan periksa intel Bekasi

Kasus perusakan toko obat oleh anggota FPI, Polri akan periksa intel Bekasi Kasus persekusi dan perusakan toko obat di Bekasi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait pengerusakan atau dugaan persekusi terhadap pemilik toko obat yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) Pondok Gede, Bekasi, Boy Giadria. Hal itu dilakukan karena diduga toko obat itu menjual obat-obat yang dianggap keras atau berbahaya tanpa mempunyai izin.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan, akan memeriksa intel dari Polresta Bekasi. Karena kenapa justru FPI yang tahu lebih dahulu kalau obat keras atau berbahaya tersebut bisa diperjualbelikan tanpa adanya izin resmi.

"Nanti kita cek, intelnya Bekasi. Apakah mereka tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu kan kita ini. Kita juga tidak boleh berandai-andai, kita monitor semua mana yang jual. Masalahnya adalah jual obat keras kok FPI lebih tahu," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

Kendati demikian, Setyo pun menuturkan bahwa Intel di Polresta Bekasi sudah memonitor segala sesuatu yang dianggap melanggar di sekitaran Bekasi. Tapi, dirinya berasalan, tak semua kasus polisi lebih awal mengetahui dibandingkan dengan warga sipil.

"Intel semua memonitor. Jadi tidak semuanya polisi harus tahu kan, kita juga perlu informasi dari masyarakat, kalau masyarakat tahu lapor aja ke polisi. Kalau polisi sudah dilaporkan kemudian tidak melakukan tindakan nah itu salah, dan laporkan saja ke Propam," tuturnya.

"Tapi kalau dia tidak dilapori dan mengambil tindakan sendiri, itu enggak boleh dan melanggar hak asasi orang lain dan kelompok manapun tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya paksa dan yang melakukan upaya paksa itu yang dilindungi oleh undang-undang adalah aparat penegak hukum di Indonesia adalah Polri," sambungnya.

Menurut Setyo, FPI tidak boleh melakukan hal yang dianggap merugikan orang lain meskipun melakukan pelanggaran hukum. Lebih baik masalah tersebut dilaporkan terlebih dahulu ke penegak hukum agar bisa ditindaklanjuti.

"Jadi kalau orang di luar Polri melakukan penangkapan kecuali tertangkap tangan pada saat setelah kejadian tapi itu yang masyarakat boleh. Tapi kalau dia melakukan penyelidikan dia nungguin dan kemudian ditangkap itu enggak boleh," ujarnya.

"Media harus tahu bahwa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan itu hanya aparat penegak hukum yang dilindungi undang-undang. Sekarang banyak ada LSM yang mengatakan pengawaslah, inilah dan mereka tidak punya perlindungan hukum, untuk melakukan itu. Kalaupun dia melakukan penindakan itu, ditangkap oleh polisi, dia melakukan pengancaman, ditangkap juga," tandasnya.

Seperti diketahui, Kasus dugaan persekusi dan perusakan terjadi pada Rabu (27/12). Tersangka yang datang bersama 20 orang lainnya melakukan pemaksaan hingga mengancam bakal menutup toko milik korban. Tak berselang lama anggota polisi berpakaian dinas dan preman mendatangi lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan kepolisian menetapkan Boy yang juga wakabid hisbah DPC FPI Pondok Gede sebagai tersangka.

Penahanan itu disesalkan pihak Boy Giadria hingga meminta penangguhan. Namun pihak kepolisian menegaskan penahanan itu wajar untuk proses penyidikan. "Oh semuanya kantor polisi boleh menahan seseorang ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1).

Tersangka saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Boy Giadria dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 335 KUHP. Pasal 170 disangkakan karena Boy diduga merusak obat-obatan yang ada di dalam toko obat milik MA ketika menggerebek toko tersebut, Rabu (27/12). Obat dimasukkan ke dalam ember berisi air.

Adapun pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan persekusi terhadap MA. Di mana tersangka memaksa korban menandatangani surat pernyataan, dan mengancam akan menutup paksa toko obat miliknya yang berada di Jalan Jatibening Raya 2, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede.

MA sendiri menjadi tersangka UU kesehatan dan perlindungan konsumen karena menjual obat keras tanpa resep dokter, serta obat kedaluwarsa. Selain MA, seorang penjaganya berinisial LW juga ditetapkan tersangka. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP