Kasus persalinan ibu di Depok bikin heboh, rumah sakit disebut menahan bayi
Merdeka.com - Leni Marlina (44) meninggal usai melahirkan anak kedelapan melalui proses caesar. Istri dari Janib itu mengalami kejang dan pendarahan. Kasus ini menjadi ramai setelah diperbincangkan netizen.
Pasalnya di sosial media heboh dikabarkan bahwa pihak rumah sakit menahan bayi karena tidak membayar biaya persalinan. Sedangkan ibu bayi meninggal dunia.
Pihak RSIA Bunda Aliyah pun membantah berita tersebut. Ditegaskan pihak RS bahwa saat datang di RS, Leni dalam kondisi drop dengan tensi darah 180/110. Leni merupakan pasien rujukan dari Puskesmas Pancoran Mas.
"Yang bersangkutan bukan pasien BPJS namun kondisinya dianggap darurat maka kami tangani di UGD. Saat itu kondisinya 50:50. Kita berharap keduanya selamat tapi yang selamat bayinya," Kata Dirut RSIA Bunda Aliyah Siti Khodijah, Kamis (4/1).
Riwayat penyakit yang diderita pun antara lain asma. Dan Leni juga sudah melahirkan delapan kali. "Usianya sudah di atas 40 tahun jadi tidak bisa bertahan karena komplikasi yang berat," paparnya.
Namun nasib berkata lain, Leni mengembuskan napasnya usai melahirkan. Sedangkan bayinya masih berada di ruang NICU karena perlu perawatan khusus. Dikatakan Siti bahwa yang terjadi saat ini karena kesalahan komunikasi.
"Di awal sudah kami sampaikan kalau belum ada jaminan silakan diurus. Itu masih bisa 3x24 jam. Saat ini belum diurus memang ada ketentuan lagi, ini jadi pribadi. Nah ini belum 3x24 jam sudah jadi berita heboh," tutupnya.
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan memberikan bantuan pada keluarga almarhumah Leni Marlina. Dinas telah melunasi biaya persalinan almarhumah di RSIA Bunda Aliyah. Pemberian bantuan diambil dari APBD Depok melalui bantuan sosial (Bansos).
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, sebagai warga Depok, almarhumah berhak mendapatkan bansos. Dan keluarga almarhumah juga masuk dalam kategori kurang mampu.
"Almarhumah warga Depok dan tidak mampu sehingga dia berhak mendapatkan bantuan," kata Idris.
Wali Kota menjelaskan, pihaknya tidak ada alasan untuk tidak memberikan bantuan sepanjang yang bersangkutan dan warga lainnya memang berhak dan memenuhi prosedur. Jika memang domisili di Depok dan identitasnya lengkap serta berasal dari keluarga kurang mampu maka warga berhak mendapatkan bantuan.
"Karena yang bersangkutan memang berhak. Jadi pemkot memberikan bantuan," tukasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya