Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus perambahan hutan, status hukum PTPN V naik ke penyidikan

Kasus perambahan hutan, status hukum PTPN V naik ke penyidikan Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menaikkan status hukum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Pekanbaru dari penyelidikan ke penyidikan, terkait penggarapan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Dalam waktu dekat, perusahaan tersebut akan dijadikan tersangka.

Perihal naiknya status perusahaan pelat merah ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Edi Fariadi di sebuah acara sekitaran Jalan Kulim, Kota Pekanbaru, Kamis (3/8).

"Terkait dugaan perambahan kawasan hutan, perusahaan (PTPN) sudah naik ke penyidikan, tersangka belum ada. Tinggal menunggu waktu saja," kata Edi.

Kasus yang melilit perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit dan karet ini, diduga meluaskan lahannya dengan menggarap kawasan hutan di luar HGU. Itu terjadi di Kabupaten Kuantan Singigi.

"Ada ratusan hektare, rinciannya belum bisa disampaikan ya," kata Edy.

‎Tidak hanya PTPN V, dalam kasus yang sama, penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau juga menaikkan status PT Hutahean dari penyelidikan ke penyidikan. Bedanya dalam kasus perusahaan ini, penyidik telah menetapkan korporasi sebagai tersangka.

"Kalau kasus PT H, masih berjalan. Korporasinya sudah tersangka. Tinggal perorangannya saja yang masih kita sidik," jelas Edy.

PT Hutahean diduga menggarap lahan di luar HGU di Kabupaten Rokan Hulu. Hasil pemetaan di lapangan, ada 800 hektare lebih kawasan hutan dicaplok untuk dibangun perkebunan sawit. Kepolisian menerjunkan para ahli perkebunan dan planologi untuk membantu penyidikan kasus tersebut. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP