Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus penyuapan komisioner KPU dan Panwaslu Garut, eks bacabup jadi tersangka

Kasus penyuapan komisioner KPU dan Panwaslu Garut, eks bacabup jadi tersangka Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Jabar menetapkan Soni Sondani sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi di Pilkada Garut. Mantan bakal calon Bupati Garut di jalur independen itu diduga terlibat dalam penyuapan Komisioner KPU Garut dan Ketua Panwaslu Garut.

"Soni sudah ditetapkan tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana saat dihubungi, Jumat (2/3).

Soni Sondani menjadi tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti dan barang bukti. Di antaranya, terbukti mentransfer sejumlah uang ke tim suksesnya Didin Wahyudin yang akhirnya digunakan untuk menyuap Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut.

"Soni sudah ditetapkan tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," kata Umar.

Sementara pasangan Soni di Pilkada Garut, Usep Nurdin, masih dilakukan pendalaman. Umar menuturkan antara Soni dan Usep memiliki peran berbeda.

Terkait pengakuan Soni bahwa uang yang ditransfer kepada tim suksesnya untuk keperluan operasional, Umar menilai hak tersangka menjawab. Dia kembali menegaskan penahanan dilakukan karena yang bersangkutan memenuhi unsur keterlibatan.

"Pengakuan Soni sih dia boleh saja tidak mengaku (menyuap), tapi dia mengakui memberikan sejumlah uang kepada Didin tapi bahasanya untuk operasional. Nah, itu kan terserah dia mau ngomong apa nanti akan kita lakukan konfrontasi antara Didin dan Soni," tutur Umar.

Sebelumnya, tim satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jabar dan Polres Garut mengungkap kasus suap Pilbup Garut 2018. Diduga, pasangan calon (paslon) Soni Sondani - Usep Nurdin melalui tim suksesnya Didin Wahyudin memberi uang kepada Komisioner KPU Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri untuk lolos mengikuti Pilkada Garut.

Didin memberikan uang sebesar Rp 100 juta dan satu unit mobil Daihatsu Sigra kepada Ade. Sementara kepada Heri, Didin memberikan uang melalui transfer bank sebesar Rp 10 juta.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya, satu lembar kuitansi, tiga buku tabungan, 12 bukti transfer dan satu unit mobil.

Akibat perbuatan itu, DW dijerat Pasal 5 UU nomor 20 tahun 2011tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999tentang tindak pidana korupsi.

Sedangkan oknum penyelenggara mereka dijerat dengan pasal 11 UU nomor 20 tahun 2011tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Kami akan terus kembangkan kasus ini. Untuk sementara, empat orang yang jadi tersangka," jelas Umar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia
KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia

Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya