Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus penyetruman warga di Aceh Singkil berujung pembakaran pos satpam

Kasus penyetruman warga di Aceh Singkil berujung pembakaran pos satpam Ilustrasi Penganiayaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus penganiayaan terhadap warga Desa Siti Ambia, Kabupaten Aceh Singkil berujung pembakaran pos jaga PT Nafasindo. Peristiwa ini dipicu ulah salah seorang satpam perusahaan perkebunan tersebut diduga menyetrum warga yang sedang ronda malam.

"Peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Siti Ambia, yang berdampingan dengan perusahaan perkebunan itu karena salah seorang Satpam PT Nafasindo Herman melakukan pemukulan terhadap Anis," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin kepada wartawan, Jumat (9/2).

Kejadian itu bermula dari warga di jalan lintas evakuasi tsunami (Desa Sebatang) sering terjadi perbuatan mesum. Selanjutnya, kepala dusun desa setempat mengutus lima orang untuk melakukan pengecekan alias ronda malam, untuk mengawasi orang yang berbuat maksiat di jalan penghubung Kecamatan Singkil-Tanah Merah itu.

Dalam ronda malam itu tidak berapa lama berjumpa dengan petugas satpam PT Nafasindo dengan mengarahkan senter ke muka warga. Warga yang disenter memperingatkan untuk mematikan senter, namun Satpam atas nama Herman tanpa basa basi langsung mencekik warga dan menyetrum dengan menggunakan alat kejut.

Akibatnya, sambung Ian, warga yang lain dikejar dan terjadilah bentrok dan perkelahian warga dengan satpam itu.

Masalah pemukulan itu dilaporkan ke Kepala Desa Siti Ambia namun diredam oleh kepala desa, untuk melakukan kesepakatan berdamai di Polsek Singkil.

Namun, setelah warga menuju Polsek Singkil sekira pukul 22.00 WIB, pihak satpam tidak ada satu pun yang datang, sehingga emosi warga terpancing yang mengakibatkan pos satpam PT Nafasindo dibakar massa. Dikutip dari Antara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP