Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus penodaan agama, pengusaha di Medan dituntut 2,5 tahun penjara

Kasus penodaan agama, pengusaha di Medan dituntut 2,5 tahun penjara Pengusaha di Medan jalani sidang penodaan agama. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Kasus penodaan agama yang didakwakan kepada Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (62) di Medan, sampai pada penuntutan. Pengusaha transportasi dan kafe ini dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Tuntutan terhadap Anthony disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/7). Dia menyatakan Anthony terbukti melakukan penodaan agama di muka umum, seperti yang diatur dalam pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anthony Hutapea dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Johny Jonggi Simanjuntak.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Dalam perkara ini, JPU menyatakan Anthony melakukan penodaan agama itu dari sebuah hotel di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Februari 2017. Menggunakan HP, Anthony melihat komentar-komentar di Group Facebook Debat Islam Kristen. Karena merasa tersinggung dengan salah satu komentar, dia lalu memposting kata-kata yang menghina Islam, Alquran dan Nabi Muhammad SAW.

Postingan Anthony kemudian dilaporkan Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut ke Polrestabes Medan, Jumat (14/4). Laporan itu diproses dan diselidiki polisi. Anthony pun ditangkap di rumahnya, Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4). Kasusnya kemudian bergulir hingga ke pengadilan.

Menyikapi tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Anthony, pihak GAPAI Sumut mengaku kecewa.

"Kita merasa kecewa. Saya kira itu tidak maksimal. Untuk mengeliminasi penistaan agama di kemudian hari harus diberikan hukuman maksimal agar ini bisa menjadi efek jera bagi orang-orang yang berniat melakukan hal serupa," kata Wakil Koordinator GAPAI Sumut, Aidan Nazwir Panggabean. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP