Kasus penistaan agama, Ahok disidang lima hakim
Merdeka.com - Setelah mempelajari berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Pengadilan Negeri Jakarta Utara langsung menetapkan jadwal sidang. Bila tak ada perubahan, sidang akan digelar Selasa 13 Desember pekan depan.
Humas PN Jakarta Utara, Hasolan Sianturi, mengatakan, sidang akan digelar di gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Gedung yang dimaksud bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum pindah di Kemayoran.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah menentukan susunan majelis hakim akan yang memimpin sidang itu. Ada lima hakim yang dipersiapkan.
"Ketua Majelis Hakim H Dwiarso Budi Santiarto S, dengan hakim anggota hakim Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoan, dan I Wayan Wirjana," jelasnya, Selasa (6/12).
Diketahui, Bareskrim Polri resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 16 November lalu. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaRespons Heru Budi soal penonaktifan NIK warga Jakarta dikritik Ahok
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok bahkan mengomentari kebijakan Gubernur Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan terkait pergantian nama jalan di ibu kota.
Baca SelengkapnyaSedikitnya ada lima kriteria yang harus dimiliki calon gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menyiapkan delapan nama sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta mendatang.
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaAri Dwipayana mengungkapkan selain melantik Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Presiden Jokowi juga akan menyaksikan pembacaan sumpah anggota LPSK.
Baca Selengkapnya