Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus penggelapan dan penipuan, 2 pengusaha batubara divonis bebas

Kasus penggelapan dan penipuan, 2 pengusaha batubara divonis bebas Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan dua pengusaha batubara, Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono. Keduanya didakwa melakukan penggelapan dan penipuan sebesar Rp 3,2 miliar.

Dalam amar putusan, hakim menilai kasus penipuan dan penggelapan dilakukan kedua terdakwa sudah masuk ranah perdata. Sebab, telah terjadi perdamaian antara korban dengan kedua terdakwa.

"Dengan ini menyatakan perbuatan kedua terdakwa bukan pidana. Melepaskan dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan harkat martabat terdakwa pada posisi semula, membebankan biaya perkara kepada negara," terang Ketua Majelis Hakim Efran Basuning saat membacakan amar putusannya, Selasa (3/1).

Mengenai putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim I Putu Sudarsana, menyatakan masih pikir-pikir. Sebab, di sidang sebelumnya dia mengajukan tuntutan untuk kedua terdakwa 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

"Kita laporkan dulu ke pimpinan vonis tersebut. Tapi besar kemungkinan kita bakal kasasi," ucap dia.

Terpisah, HK Kosasih, ketua tim penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas mengatakan bahwa vonis hakim dalam memeriksa perkara ini sudah memenuhi unsur keadilan.

"Dalam menjatuhkan putusan hakim telah menggunakan mata hatinya. Seperti yang saya utarakan sejak awal, perkara ini bukan perkara pidana melainkan perkara perdata," ujarnya.

Soal upaya Kasasi yang bakal diajukan jaksa, Kosasih mengatakan upaya hukum itu merupakan hak jaksa. "Tapi jaksa seharusnya bisa bijak melihat inti perkara ini. Jaksa juga harus adil, jangan berkeras menghukum orang yang tidak bersalah," harap Kosasih.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP