Kasus pengadaan alkes, Menkes era SBY mangkir dari pemeriksaan KPK
Merdeka.com - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari mangkir dari pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siti yang diangkat sebagai menteri di era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini diperiksa terkait kasus pengadaan alat kesehatan Universitas Airlangga.
Siti Fadilah ini akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan tersangka Mintarsih dan Bambang Giatno Raharjo. Ketidakhadirannya ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
"Tidak hadir. Surat pemanggilan sudah diterima namun yang bersangkutan tidak ada keterangan," ujar Yuyuk melalui pesan teks, Senin (15/2).
Seperti diketahui, Jumat (18/12) KPK menetapkan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Mintarsih (MIN) dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Bambang Giatno Raharjo (BGR) sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan di Universitas Airlangga, Surabaya tahun 2010.
KPK menilai pengadaan yang dilakukan keduanya merugikan negara sekitar Rp 17 miliar dari total proyek sekitar Rp 87 miliar.
Atas perbuatannya Bambang dikenakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 (2) atau Pasal 11 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk Mintarsih dikenakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAli Fikri menyebut pemeriksaan SYL cs dilaksanakan di gedung merah putih KPK.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin sampai dan disambut oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSelain itu, terjadi manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya