Kasus Pencabulan di Garut, Orang Tua Korban Kecewa Kades Divonis Rendah
Merdeka.com - Seorang kepala Desa di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut dalam kasus pemerkosaan.
Atas putusan tersebut, keluarga korban merasa kecewa karena putusan jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 13 tahun penjara.
Wadin (38) ayah korban, menyebut bahwa putusan Majelis Hakim sangat melukai perasaannya dan juga keluarganya. Wajar saja, ia bersama keluarga berharap agar sang kepala desa diputus dengan hukuman berat.
"Anak saya sampai saat ini keadaannya masih belum pulih karena kejadian tersebut dan masih banyak melamun, murung, tidak mau bersosialisasi, bahkan trauma. Dengan putusan dari hakim itu tentu saya sangat kecewa, padahal dari jaksa menuntut 13 tahun penjara, hanya setengahnya saja," kata Wadin, Kamis (27/1).
Wadin bersama keluarga masih berharap keadilan ditegakkan di negeri ini, meski dirinya berasal dari keluarga yang kurang berada. Apalagi apa yang telah dilakukan oleh sang kepala desa itu sudah merusak masa depan anaknya.
Menurut Wadin, vonis hukuman penjara 6,5 tahun terlalu ringan dibandingkan dengan dampak yang dirasakan oleh anak dan bahkan keluarganya.
"Pokoknya kami akan menuntut kepada pihak pengadilan agar benar-benar adil dalam memutuskan hukuman bagi oknum kades, yang telah merusak masa depan anak saya," ungkapnya.
Kakek korban, Agus (64) menyebut bahwa antara korban dengan pelaku masih terikat hubungan keluarga. Sebagai orang yang lebih tua di dalam keluarga, seharusnya memberikan perlindungan kepada yang muda, bukan malah memerkosanya.
Di sisi lain juga, dengan jabatannya sebagai kepala desa, seharusnya terdakwa melindungi warganya.
"Ini malah merusak masa depan karena tidak bisa menahan hawa nafsunya. Korban ini bisa dibilang cucu dari pelaku, bukan hanya warganya saja," sebutnya.
Sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut dilaporkan ke polisi karena melakukan aksi pencabulan kepada cucu dari saudaranya. Aksi pencabulan dilakukan sebanyak dua kali di tahun 2021.
Paman korban, Rizal Setiawansyah mengatakan bahwa aksi pencabulan terhadap keponakannya terjadi pada April 2021. Aksi pencabulan kedua kembali terjadi di bulan yang sama, dan dilakukan di malam hari.
"Korban ini dicabuli dua kali pas bulan puasa kemarin. Awalnya tidak menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya karena takut, apalagi orang tuanya suka bekerja di tempat pelaku. Namun karena tidak tahan, akhirnya korban ini menceritakan apa yang dialaminya kepada kakek sepupunya," kata Rizal kepada wartawan, Senin (8/9/2021).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaSalah satu korban gigitan ulat berbisa di Kampung Cibogo Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar, pada bagian tangan kanananya menghitam dan membusuk.
Baca Selengkapnya"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaSeorang penjahat kasus pembunuhan di Jawa Tengah mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan, namun ia terpaksa karena keadaan.
Baca SelengkapnyaKorban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca Selengkapnya