Kasus Pencabulan Anak di Pekanbaru Damai, LPSK Minta Propam Periksa Penyidik
Merdeka.com - Perdamaian pada kasus penyekapan dan pemerkosaan AY (15) yang diduga dilakukan putra anggota DPRD Pekanbaru, AR (21), disoroti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka meminta agar Bidang Propam Polda Riau memeriksa penyidik yang menangani perkara pencabulan terhadap anak itu.
"Polisinya harus diperiksa Bid Propam, Wassidik Polda harus turun. Apakah boleh secara undang-undang delik umum dibuat perdamaian dan korban juga anak di bawah umur," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan pers, Kamis (6/1).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaH mengaku kondisi tubuh anaknya penuh dengan luka lebam.
Baca SelengkapnyaKepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaPasca kejadian, AT lantas melarikan diri sementara Arif kabur ke rumah istrinya yang ada di Palembang.
Baca Selengkapnya