Kasus Pemerasan Pejabat PDAM Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Surabaya
Merdeka.com - Kasus pemerasan yang dilakukan mantan pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu pemberkasan untuk pelimpahan ke pengadilan.
Pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dugaan kasus pemerasan dengan tersangka Retno Tri Utomo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dilakukan pada Rabu (13/3).
Usai menjalani tahap II di Kejari Surabaya, Retno langsung dibawa menuju Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Setibanya di Kejati Jatim, Retno kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
"Kami hanya memfasilitasi penitipan tersangka di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (13/3).
Dikonfirmasi mengenai jaksa penuntut yang akan menyidangkan kasus tersebut, Didik menyatakan jika jaksanya terdiri dari tim gabungan dari Kejagung dan Kejari Surabaya.
Soal pengembangan kasus hingga penetapan tersangka lainnya, Didik enggan berspekulasi. Sebab, penyidikan kasus ini ditangani langsung oleh Kejagung.
Sebelumnya, Retno Tri Utomo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tersangka telah melakukan dugaan tindak pemerasan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang pada kontraktor yang tengah menangani proyek-proyek di lingkungan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Dalam kasus ini Retno diduga memeras Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama. Retno diduga memaksa Chandra agar memberikan uang sebesar Rp 1 miliar. Modus yang dilakukan tersangka ini, mengancam korbannya. Jika tak diberi, korban diancam tidak bisa ikut lelang di PDAM.
Chandra diketahui merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur. Korban pun sudah delapan kali melakukan transfer, namun baru total nilai sebesar Rp 900 juta yang baru dapat dipenuhinya.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 23 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya