Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pasar Turi, Pemkot Surabaya kalah gugatan di pengadilan

Kasus Pasar Turi, Pemkot Surabaya kalah gugatan di pengadilan Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mangapul Girsang dalam putusannya menyatakan, bahwa gugatan yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap pengelola Pasar Turi yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP) niet ontvankelijke verklaard (NO) alias tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, Selasa (21/03).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai gugatan yang diajukan Pemkot Surabaya kurang pihak. Dua perusahaan, PT Lucida Megah Sejahtera (LMS) dan Centra Asia Investment (CAI) selaku joint operation (JO) PT GBP tidak disertakan sebagai turut tergugat.

Sebenarnya terkait kurangnya pihak tergugat tersebut, sebelumnya sudah disebutkan dalam eksepsi tergugat.

Karena hal itu bukan materi dalam putusan sela, hakim memilih tidak membacakannya dalam putusan selanya, melainkan baru dijadikan pertimbangan pada putusan akhir.

"Gugatan penggugat tidak bisa diterima karena kurang pihak," terang hakim Mangapul membacakan amar putusan.

"Membebani penggugat untuk membayar ongkos perkara yang kini dihitung sebesar Rp 681 ribu," tambah Mangapul.

Putusan tersebut disambut baik Liliek Djaliyah, kuasa hukum PT GBP. "Putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan. Tepat, karena dalam akte perjanjian kerja sama itu JO, yang artinya tanggung jawab ditanggung secara renteng. Tidak bisa hanya PT GBP yang digugat, sedangkan dua perusahaan lain tidak disertakan," ujarnya sesaat usai sidang.

Setijo Boesono, kuasa hukum Pemerintah Kota Surabaya juga menyampaikan, bahwa dalam kontrak perjanjian tersebut sudah dilakukan tanda tangan kedua belah pihak, yakni Wali Kota Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa.

"Apa mungkin orang yang tidak ikut tanda tangan itu digugat dijadikan pihak," kata Setijo Boesono.

Menurut dia, jika pihaknya kembali melakukan gugatan pada tiga pihak. Maka bukan tidak mungkin, akan dilakukan eksepsi kembali. Alasannya antara PT Lucida Megah Sejahtera dan Centra Asia Investment tersebut tidak ikut melakukan tanda tangan kontrak. "Seolah-olah ini dibuat seperti berwarna abu-abu," pungkas dia. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP