Merdeka.com - Pengadilan Tipikor akan memutus perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng hari ini, Rabu (4/1).
Guru besar hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor agar memerhatikan seluruh fakta-fakta dalam persidangan. Diketahui, penuntut umum menuntut para terdakwa dengan kurungan badan dan uang pengganti sebagai hukuman tambahan.
"Semua tergantung majelis hakim yang memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujar Faisal dalam keterangannya, Rabu (4/1).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng hukuman penjara mulai dari tujuh hingga 12 tahun dengan uang pengganti hingga puluhan triliun rupiah.
Tuntutan mendapat sorotan karena ganti rugi triliunan dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Misalnya keuntungan yang diterima terdakwa, atau pertambahan kekayaan terdakwa atau perusahaan sebesar jumlah yang dituntut.
Mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, uang pengganti biasanya meliputi uang pokok yang dicuri atau diambil, lalu monetisasi uang kerugian yang diderita oleh banyak orang, dan uang keuntungan plus potensi keuntungan yang gagal didapat.
Dari ketiga jenis uang tersebut, kata Laode, Jaksa seharusnya menjelaskan di uang pengganti yang dimaksud, merupakan jenis yang mana.
"Biasanya komponennya meliputi tiga hal itu dan perhitungannya harus jelas. Biasanya dakwaan jaksa menjelaskan alasan dari jumlah uang pengganti yang dituntut," ujarnya.
Sementara mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak sawit ini. Namun, secara umum jika dapat dibuktikan adanya kerugian berupa perekonomian negara maka nilai kerugian itu dapat dijadikan dasar tuntutan.
"Unsur pasal di atas adalah pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Itu tidak ada kaitannya dengan kick back," kata Bambang.
Dalam persidangan yang digelar pada 6 Desember 2022 lalu, saksi ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa ia menggunakan metode input-output dalam penghitungan kerugian negara, antara lain karena keterbatasan data.
Dia juga mengakui tak menghitung pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang sudah dilakukan para terdakwa.
"Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage-nya," kata Rimawan.
Dosen UGM itu menjelaskan bahwa analisanya berfokus pada dampak dari yang dilakukan para terdakwa, terhadap krisis minyak goreng atau shortage yang terjadi di dalam negeri. Sehingga pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang dilakukan seperti pajak dan bea cukai, tidak dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara.
Meski demikian, Rimawan menilai bahwa ekspor yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut juga telah memberikan manfaat kepada negara. Jika dirinya diberikan data-data terkait manfaat yang didapat negara dari ekspor tersebut, dia mengaku bisa melakukan penghitungan lebih komprehensif.
Rimawan menyebut jika manfaat yang berupa pemasukan untuk negara ikut dipertimbangkan, maka nilai kerugian negara yang tercantum dalam tuntutan para terdakwa bisa berkurang.
“Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi,” kata Rimawan.
Seperti diketahui, terdapat lima terdakwa dalam kasus ini. Diantaranya mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com [rhm]
Baca juga:
Terdakwa Perkara Migor Ajukan Pleidoi, Minta Jaksa Jelaskan Penyebab Kelangkaan
Menakar Tuntutan JPU Minta Terdakwa Migor Bayar Duit Pengganti Triliunan Rupiah
Sidang Kelangkaan Migor, Terdakwa Tumanggor: Swasta Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan
Eks Dirjen Kemendag Sebut Pelaku Usaha Bantu Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Bantahan Terdakwa Kasus Migor Pengaruhi Kebijakan Kemendag: Saya Tak Kenal Ringgo
Mantan Dirjen Kemendag Bantah Beri Arahan Khusus Izin Ekspor CPO
Advertisement
Bersaksi di Sidang Haris dan Fatia, Luhut Tegaskan Tak Punya Bisnis Tambang di Papua
Sekitar 13 Menit yang laluMasjid Berbahan Limbah Pembakaran Batu Bara
Sekitar 14 Menit yang laluPenjelasan LPSK Belum Bisa Lindungi Bripka Andry yang Setor Rp650 Juta ke Komandan
Sekitar 25 Menit yang laluSaling Sindir PDIP-PSI soal Kaesang, Relawan GP Center: Bukan Pepesan Kosong
Sekitar 27 Menit yang laluGubernur Lemhannas: Revisi UU TNI untuk Perkuat Konsolidasi Demokrasi
Sekitar 40 Menit yang laluWisuda 290 orang Lansia, Gus Ipul: Lansia Harus Sehat, Produktif dan Bahagia
Sekitar 52 Menit yang laluJokowi dan PM Malaysia Sepakat Bentuk Mekanisme Khusus Selesaikan Masalah PMI
Sekitar 54 Menit yang laluKPK Duga Hasbi Hasan Lobi Hakim Agung Prim Haryadi Urus Perkara Kasasi di MA
Sekitar 55 Menit yang laluFantastis, Transaksi Kasus Perdagangan Orang Selama 2023 Tembus Rp442 Miliar
Sekitar 58 Menit yang laluBikin Geleng Kepala, Pria Ini Ikut Seleksi Brimob karena Salah Pencet saat Buka Web
Sekitar 24 Menit yang laluPasien Purnomo Polisi Baik Keluarkan Ilmu Kebal di Depan Calon Jenderal
Sekitar 2 Jam yang laluKomandan Polisi PBB dari New York Temui Kapolri, Ternyata Sahabat Irjen Krishna Murti
Sekitar 2 Jam yang laluTakut Dikejar Debt Collector Belum Bayar Angsuran Kendaraan, Ini Tips dari Iptu Benny
Sekitar 5 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 6 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Raffi Ahmad Turun Gunung Jadi Presiden RANS Nusantara FC, Hamka Hamzah Comeback
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Tes Kesehatan Memuaskan, Skuad Persib Bisa Berlatih Tanpa Kendala
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami