Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus makar, kubu Sri Bintang ditantang beberkan bukti di pengadilan

Kasus makar, kubu Sri Bintang ditantang beberkan bukti di pengadilan Detik-detik penangkapan Sri Bintang Pamungkas. ©2016 istimewa

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menolak berkomentar terkait pernyataan kuasa hukum tersangka aksi makar Sri Bintang Pamungkas. Kuasa hukum Sri Bintang menyebut kliennya, para aktivis dan tokoh yang terlibat tidak mungkin melakukan aksi makar.

Alasannya, tokoh dan aktivis ini merupakan pihak-pihak yang kontra dengan kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta bukan pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

"Saya tidak akan tanggapi omongan pengacara. Nanti kita buktikan saja di pengadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Komplek Polda Metro, Jakarta, Selasa (21/12).

Argo meminta kuasa hukum atau pihak tersangka tidak membuat pernyataan-pernyataan yang menimbulkan polemik. Sebaiknya, kuasa hukum menyampaikan pembelaan di pengadilan.

"Kita ikuti di pengadilan saja," ujar dia.

Seperti diketahui, Sri Bintang diciduk atas dugaan melanggar pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP tentang makar. Ia diciduk bersamaan dengan tujuh orang lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus makar.

Tiga orang lainnya ikut diamankan polisi dalam penangkapan serentak yang salah satunya musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Dhani jadi tersangka dijerat dengan pasal 207 (penghinaan terhadap penguasa) sedangkan JA dan RK dianggap melanggar Undang-undang ITE pasal 28.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP