Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa karyawan swasta bernama Nur Vitriani dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama Nur Vitriani, karyawan swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3).
KPK memastikan pihaknya memiliki banyak informasi untuk mengembangkan kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. KPK meyakini nantinya Lukas Enembe bisa dijerat dengan pasal tentang kerugian keuangan negara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tentu ke depan masih banyak informasi dan data yang terus kami kembangkan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/3).
Ali tak merinci informasi dan data yang dimiliki pihaknya untuk mengembangkan kasus Lukas. Namun Ali memastikan bakal mengusut adanya kerugian negara maupun pencucian uang dalam kasus Lukas Enembe.
"Baik itu Pasal 2, Pasal 3 (tentang adanya kerugian negara), bahkan kemudian undang-undang lain, TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Ali.
Namun, Ali menyebut untuk saat ini pihaknya masih fokus pada pengusutan pasal suap yang disangkakan kepada Lukas Enembe. Ali meminta masyarakat bersabar dan turut membantu penanganan perkara yang ditangani KPK.
"Kita tunggu nanti perkembangannya, karena kita masih fokuskan pasal suap dan gratifikasi karena terbatas dengan masa penahanan," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dan membekukan uang miliaran rupiah berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktit Papua Lukas Enembe.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Di samping itu tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3).
Advertisement
Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi termasuk ahli didigital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan.
"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan 4 unit mobil. Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi," kata Ali.
Ali mengatakan KPK terus mengembangkan perkara Lukas dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati Lukas.
"Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.
KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com [fik]
Baca juga:
KPK Curiga Lukas Enembe Punya Motif Lain Bersikeras Ingin Berobat ke Singapura
Rijatono Lakka, Penyuap Lukas Enembe Rp35,4 Miliar Segera Disidang
Lukas Enembe Sempat Mogok Minum Obat 2 Hari, Tapi Tak Sampai Ganggu Kesehatan
KPK Punya Banyak Informasi untuk Kembangkan Kasus Lukas Enembe
KPK Ungkap Makanan Lukas Enembe Usai Dituding Beri Ubi Busuk: Kualitas Selalu Dijaga
Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar dan Bekukan Rp81,8 Miliar
Video Kondisi Lukas Enembe, Terseok-Seok Berjalan dengan Tangan Diborgol
Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar Naik jadi 35,9 Persen, Anies Merosot ke 20,1 Persen
Sekitar 14 Menit yang laluHDCI Pastikan Penabrak Santri di Ciamis Bukan Motor Harley
Sekitar 23 Menit yang laluPuan Soal Cawapres Ganjar: Sabar, Kami Sedang Melihat Mana yang Terbaik
Sekitar 30 Menit yang laluPAN Ungkap Awal Mula Wacana Airlangga-Zulhas di Pilpres 2024
Sekitar 33 Menit yang laluKSP Sebut Pembebasan Korban Perdagangan Orang Bentuk Penanganan dari Hulu ke Hilir
Sekitar 35 Menit yang laluGubernur Bali Minta Masyarakat Tak Fasilitasi Wisman Langgar Aturan
Sekitar 1 Jam yang laluSantri Korban Tabrak Lari Rombongan Moge Dirujuk ke RS Soekardjo Tasikmalaya
Sekitar 1 Jam yang laluPusat Pencegahan Polusi Plastik Pertama di Indonesia Diluncurkan di Banyuwangi
Sekitar 1 Jam yang laluTNI AD Selidiki Penyebab Jatuhnya Helikopter di Ciwidey
Sekitar 1 Jam yang laluUMNO Malaysia Bertemu Angkatan Muda Golkar, Bahas Kepemimpinan Pemuda
Sekitar 1 Jam yang laluReaksi Istri Wakil Bupati Rohil Usai Suaminya Digerebek Bersama Teman Wanita di Hotel
Sekitar 1 Jam yang laluSeluruh Kru Helikopter Jatuh di Ciwidey Selamat
Sekitar 1 Jam yang laluDihadiri Bikkhu Mancanegara, Ini Rangkaian Waisak 2023 di Borobudur
Sekitar 1 Jam yang laluTak Cuma Komandan Pasukan HUT RI Istana, Polisi Penjual Pecel Ayam juga Pasukan PBB
Sekitar 2 Hari yang laluTuruti Keinginan Anak, Bapak Ini Nekat Cegat Mobil Patroli Polisi di Pingir Jalan
Sekitar 2 Hari yang laluIni Jenderal Polisi Pendiri Brimob, Pernah Protes Pengangkatan Kapolri dan Diasingkan
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Perintah Mahfud! Kapolda Gerak Penahanan Wanita Korban KDRT Ditangguhkan
Sekitar 2 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 3 Hari yang laluCEK FAKTA: Hoaks 98 Juta Orang Amerika Diberi Virus Kanker melalui Vaksin Polio
Sekitar 5 Hari yang laluLiga 1: Rekomendasi dari Luis Milla, Persib Resmi Merekrut Pemain Asal Spanyol
Sekitar 1 Jam yang laluLink Live Streaming 730 Surabaya Game: Persebaya Vs Bali United di Vidio
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami