Kasus Korupsi Izin Tambang, 2 Mantan Pejabat di Kepri Divonis 12 dan 9 Tahun Bui
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memvonis mantan Kepala Dinas ESDM Amjon dan Kepala Dinas PTSP Pemprov Kepri Azman Taufik dengan hukuman masing-masing 12 tahun dan 9 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang denda masing-masing Rp400 juta subsider 4 bulan penjara, dan sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.
"Kedua terdakwa divonis bersalah, karena terlibat korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 31 miliar," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang Guntur Kurniawan, Jumat (19/3). Dikutip dari Antara.
Dalam kasus yang sama, majelis hakim turut memvonis sepuluh terdakwa lainnya dengan hukuman penjara rata-rata selama empat hingga enam tahun.
Mereka adalah ASN hingga pihak swasta, yaitu Junaidi, Arif Rate, Boby Satiya Kifani, Wahyu Budi Wiyono, Jalil, M Ahmad, M Adrian Alamin, Robiyanto, Eddy Rasmadi, Hari Malonda dan Sugeng.
Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi izin pertambangan bauksit Kabupaten Bintan tahun 2018-2019. "Semua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi," kata hakim Guntur menegaskan.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada seluruh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri untuk pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan sejak Kamis (18/3).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya