Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Tak Penuhi Panggilan Kejagung
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi asuransi PT Jiwasraya. Mereka adalah Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat.
Namun dalam pemeriksaan itu, Benny tak penuhi panggilan. Dia beralasan sedang sakit.
"Diperiksa dua, Benny Tjokrosaputro kemudian pak Heru Hidayat. Pak Benny Tjokrosaputro kemarin sore kami menerima surat dari pengacaranya bahwa hari ini tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Karena yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).
Kendati tak hadir, Benny Tjokrosaputro menyatakan siap diperiksa kembali pada tahun 2020.
"Sesuai surat yang kami terima dari lawyernya. Yang bersangkutan minta diperiksa nanti tanggal 6. Kami akan lakukan pemeriksaan tanggal 6," kata Adi.
Lebih lanjut, perihal pemeriksaan Heru, Adi tak dapat memberitahukan poin apa saja yang ditanyakan. Namun, ia memastikan hasilnya dapat mengungkap kasus ini.
"Keterangannya akan kami himpun sebagai fakta hukum, nanti sebagai bahan analisa bagaimana kami nanti bangunan kasus yang berkaitan dengan asuransi Jiwasraya. (Keterangan apa aja?) Mohon maaf, itu menyangkut substansi dan teknis tidak saya sampaikan secara terbuka," pungkasnya.
Diketahui, Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Burhanuddin mengatakan, PT Jiwasraya menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp13,7 triliun.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya