Kasus Jessica dinilai banyak pertontonkan permainan opini publik
Merdeka.com - Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi divonis20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, putusan majelis hakim tersebut justru memunculkan polemik dan mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat termasuk juga dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Wakil Ketua Umum DPP AAI, Astuti Sitanggang menyayangkan di mana proses hukum kasus ini lebih banyak ditonjolkan terhadap permainan opini publik. Bukan didasarkan pada pembuktian fakta dalam proses hukum itu sendiri yang seyogyanya dimaksimalkan penegak hukum dalam memandang suatu kasus secara holistik.
"Permainan opini publik yang tidak didasarkan pada pembuktian fakta terus dimunculkan di luar persidangan. Selebihnya penegak hukum lebih banyak menggunakan keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak dalam menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak," kata Astuti, Jakarta, Kamis (3/11).
Lebih lanjut Astuti menjelaskan, opini publik juga ikut bermain dikarenakan tingginya ekspose media mulai dari peliputan langsung proses persidangan yang tidak henti-hentinya. Serta diskusi-diskusi publik yang dikembangkan di stasiun media di luar proses persidangan sehingga dapat mengganggu independesi proses persidangan itu sendiri.
"Bahkan pejabat publik, dan politisi pun ikut beropini dalam suatu proses persidangan, sehingga dapat mengakibatkan adanya proses intervensi kekuasaan eksekutif dan legislatif ke dalam kekuasaan lembaga peradilan," jelasnya.
Karena itu, lanjut Astuti, pihaknya secara khusus sangat peduli kepada peningkatan kualitas sumber daya manusia khususnya profesi hukum serta proses penegakkan hukum. Perlunya peningkatan kualitas para profesi hukum di Indonesia serta perlunya dilakukan perbaikan-perbaikan aturan ke depan dalam suatu proses penegakkan hukum.
"Karena itu, perspektif opini publik yang dikembangkan di luar proses persidangan jelas dapat mengganggu keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusannya," imbuhnya.
Selain itu, Astuti juga menyayangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebagai lembaga pengawas dalam proses penyiaran di Indonesia seolah-olah diam saja dalam hal ini. Berbeda dengan kasus Antasari Azhar misalnya, di mana KPI bersikap terhadap tayangan siaran langsung pembacaan dakwaan persidangan Antasari Azhar.
"Mengaca pada kasus Jessica, profesi hukum sangatlah menentukan tegaknya suatu proses peradilan, maka dari itu AAI memandang peningkatan kompetensi pendidikan profesi hukum menjadi relevan," tegas Astuti.
Menurutnya, AAI bersama-sama dengan DIKTI telah membahas standarisasi kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PKPA). Kemudian AAI juga mendorong pemerintah bersama dengan DPR segera membahas pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Undang-Undang yang dapat mengatur lebih lanjut tentang hukum acara persidangan pidana termasuk dalam hal keterbukaan persidangan dan peliputan media serta keterangan ahli sebagai alat bukti dimana kehadirannya perlu dipanggil melalui pengadilan dan bukan dari pihak (jaksa, advokat).
"Sehingga seorang ahli dalam memberikan keterangannya betul-betul independen dalam menunjang keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusannya," tandasnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya