Kasus Investasi Ternak Lele di Sumsel, 2 Petinggi PT DHD Jadi Tersangka
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan budaya lele PT Darsa Hakam Darussalam (DHD) Farm Indonesia. Semua tersangka sudah dilakukan penahanan.
Dua tersangka yang baru adalah Komisaris Utama PT DHD inisial HW dan DS yang merupakan mantan Direktur Utama PT DHD. Sebelumnya penyidik lebih dulu menetapkan Direktur Keuangan PT DHD inisial IW sebagai tersangka.
Ketua Satgas Timsus Korban Investasi Kompol Masnoni mengungkapkan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan dan keterangan 20 saksi. Para saksi yang dipanggil dari korban, pengelola keuangan, pemasaran, koperasi DHD, dan operator perusahaan.
"Ada dua tersangka baru, sekarang sudah tiga orang," ungkap Masnoni, Senin (18/10).
Dikatakan, para tersangka dilakukan penahanan dalam rangka melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka dikenakan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Kami sangkakan dua pasal sekaligus sesuai hasil penyidikan," ujarnya.
Menurut dia, para tersangka dapat juga dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik masih melakukan pendataan aset perusahaan dan selanjutnya penyitaan.
"Arahnya juga ke TPPU, nanti kita lihat dari pengembangan," kata dia.
Dalam perkara ini, terdapat 10 laporan polisi. Sementara korban yang melapor secara online melalui posko pengaduan sebanyak 300 orang. Pihaknya masih membuka layanan laporan untuk memberikan kesempatan korban lain melapor.
"Jumlah korban yang melapor terus bertambah, kami masih buka posko pengaduan, baik online maupun langsung," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaLedakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaDalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya