Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus investasi di Australia, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan

Kasus investasi di Australia, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan Karen Agustiawan diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kejaksaan Agung menahan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Karen ditahan selama 20 hari ke depan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, Karen ditahan usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan hari ini, Senin (24/9).

"Selama Proses pemeriksaan penyidik berpendapat diperlukan tindakan paksa yaitu penahanan. Maksud tujuan karena sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas dan agar perkara cepat selesai.," ujar Adi di gedung Kejagung.

Kejagung ingin segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Sejak Maret 2018, Karen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia pada 2009.

Kasus ini bermula pada tahun 2009, PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31.917.228 Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi.

"Kemudian pada saat investasi penawaran dari PT ROC yang harus diprsoes sesuai yang berlaku di Pertamanina apakah layak atau tidak, jadi tim sudah dibentuk tapi penelitian belum selesai transaksi berjalan," jelasnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan tersangka mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero) berinisial BK.

"Awal pintu masuk ada di direktur hulu, ya tersangka. Kemarin sudah kita tahan saudara Bayu. Proses (investasi) ini tanpa hasil penelitian tanpa berkaitan dengan risiko prosedur jalan. Akhirnya disetujui oleh saudara Karen," ucapnya.

Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai USD 31.492.851 dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik.

"Investasi pembelian lahan berjalan kenyataannya tidak membawa hasil. Jadi rugi Pertamina," imbuhnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya