Kasus Holly, polisi periksa pengelola Apartemen Kalibata City
Merdeka.com - Polda Metro Jaya akan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu. Penyidik akan menanyakan seputar sistem keamanan yang ada di internal Apartemen yang didirikan sejak tahun 2009 itu.
"Ada dua orang pengelola diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan terhadap pengelola apartemen terkait mengelola manajemen, mekanisme sistem pengelolaan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/11).
Selain sistem keamanan, lanjut Rikwanto, penyidik juga akan menanyakan mekanisme dalam penerimaan penghuni baru Apartemen tersebut.
"Penyidik untuk mendapatkan gambaran tentang sistem keamanan penerimaan orang baru dan sebagainya," paparnya.
Selain itu, pemeriksaan pengelola Apartemen dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara yang akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri. "Ini juga untuk kelengkapan berkas tersangka," terangnya.
Dia mengatakan, dua dari lima pelaku yakni PG dan R hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
"Untuk 2 pelaku lainnya masih buron belum ditemukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasus pembunuhan Holly Angela di Kamar 09 AT Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, 30 September 2013 masih dalam proses pemberkasan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan suami siri Holly, Gatot Supiartono sebagai tersangka. Dia dijebloskan ke penjara bersama dua tersangka lainnya yaitu S dan AL.
Polisi juga masih mengejar dua tersangka lagi yaitu PD dan R yang masih memburon. Sementara satu pelaku yaitu El Rizky diketahui tewas usai membunuh Holly, karena terpeleset dan jatuh dari lantai 9 saat mencoba kabur. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya