Kasus Gratifikasi, 2 Mantan Anggota Polda Sumsel Dituntut 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Sidang kasus gratifikasi penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri tahun 2016 dengan dua mantan petinggi di Bidang Dokter Kesehatan (Dokkes) Polda Sumatera Selatan memasuki tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut dengan hukuman empat tahun penjara.
Kedua terdakwa adalah mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol (purn) Soesilo Pradoto dan mantan Kasubdit Kespol Biddokkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
JPU Dede menilai keduanya melanggar pasal tersebut dengan menerima aliran dana dari 25 casis yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu polri tahun 2016. Total uang yang mereka dapatkan mencapai Rp6,5 miliar.
"Kami menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman empat tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap Dede saat persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (13/7).
Diterangkan, kedua terdakwa diduga menjanjikan kelulusan bagi casis yang bersedia membayar sejumlah uang. Terdakwa Kombes Pol (purn) Soesilo menunjuk anak buahnya, AKBP Syaiful Yahya sebagai koordinator penerimaan polri. Setiap casis dimintai uang sebesar Rp250 juta hingga Rp300 juta untuk dibantu lulus dalam tes psikologi dan kesehatan.
Dia menjelaskan, terdakwa Soesilo mendapatkan Rp3 miliar dan AKBP Syaiful Yahya menerima Rp2 miliar. Sedangkan sisanya diterima satu orang lagi yang kini masih diselidiki Mabes Polri.
"Kedua terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak memberi teladan dan dapat mencoreng citra polisi," kata dia.
Sidang yang diketuai Abu Hanifah itu dilanjutkan satu pekan ke depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi. "Sidang ditunda sampai tanggal 20 Juli 2020," kata Hanifah.
Diketahui, kedua terdakwa dijebloskan ke sel tahanan Rutan Pakjo Palembang, 21 Januari 2020, setelah sebelumnya tim Bareskrim Mabes Polri didampingi Kejagung RI menyerahkan kedua tersangka ke Kejari Palembang. Mereka diduga melakukan gratifikasi kepada calon brigadir polisi tahun 2016 dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun angkatan 2017.
Pengungkapan kasus ini dari hasil operasi tangkap tangan oleh Propam Mabes Polri. Petugas menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp4,784 miliar yang diduga hasil suap dan barang-barang lainnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banjir tangis haru mewarnai Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara Kopassus Tahun 2023. Simak informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaBerikut isi pesan dari Jenderal Polri lulusan S3 yang wajib diikuti semua polisi.
Baca SelengkapnyaPotret gagah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDanjen Kopassus Mayjen TNI Deddy Suryadi melantik 214 prajurit yang berhasil lulus pendidikan prajurit Komando ngkatan 107 TA 2023 di Pantai Permisan Cilacap.
Baca Selengkapnya