Kasus chat pornografi di SP3, Rizieq bisa buat laporan balik
Merdeka.com - Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab (HRS) berhak untuk segera melaporkan oknum yang mencemarkan nama baiknya melalui dugaan kasus chat porno dengan seorang wanita bernama Firza Husein. Pasalnya, penyidikan kasus tersebut sudah resmi dihentikan oleh kepolisian.
"Saya pikir HRS punya hak hukum untuk mengambil langkah hukum kepada pihak pihak yang dianggap mencemarkan namanya," katanya saat dihubungi merdeka.com, Minggu (17/6).
Menurutnya, kasus tersebut telah mencemarkan nama baik Rizieq. Karena semua yang dituduhkan tidak bisa dibuktikan bersalah oleh hukum.
"Satu yang tidak kalah pentingnya adalah nama baik HRS jika memang tidak terbukti seperti tuduhan awal. Kasihan kan istri beliau dan putri-putrinya harus menahan beban psikologis akibat cercaan dari pihak-pihak yang tidak suka HRS," ungkapnya.
Diketahui, Mabes Polri membenarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Syihab. Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan chat mesum. Selain Rizieq, seorang wanita atas nama Firza Husein juga menjadi tersangka.
"Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal, dalam pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (17/6).
Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengupload video itu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya