Kasus Binomo, Polisi akan Umumkan Afiliator Selain Indra Kenz
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan crazy rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Rencananya, akan ada sosok afiliator lain yang akan dibuka ke publik dengan perkara serupa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri akan mengumumkan pengungkapan kasus tersebut pada Jumat, 25 Februari 2022.
"Ada satu yang akan kita sampaikan besok. Nanti disampaikan Ditsiber. Besok ya," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa saja investor yang terlibat di IKN? Agung menyebutkan sepanjang tahun 2023 ada sekitar 23 investor pelopor dari dalam negeri yang melakukan Groundbreaking di IKN dengan Investasi non-APBN senilai Rp41 triliun.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa otak pelaku utama penipuan Youtube di Kamboja? Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik, tersangka D (otak utama) merupakan WNI yang tinggal di Kamboja.
Adapun terkait Indra Kenz, Ahmad melanjutkan, sejauh ini keterlibatannya dalam kasus Binomo adalah berperan sebagai afiliator aplikasi tersebut. Polisi kemudian menyita akun YouTube dan bukti transfernya sebagai alat bukti.
"Sebagai afiliator," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipireksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, SPDP diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
"Telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," tutur Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2).
Menurut Leonard, SPDP itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.
"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata Leonard.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikan status penanganan perkara dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke tingkat penyidikan.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/2).
Ramadhan mengatakan, naiknya status penanganan kasus tersebut dilakukan usai Polri meminta keterangan terhadap sembilan saksi dan tiga korban. Selain itu, tiga saksi ahli juga sudah dimintai pendapat oleh Polri.
Ramadhan menyebut, Indra Kenz sebagai terlapor diduga melakukan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatansan TPPU, dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022," kata dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca SelengkapnyaDW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
Baca SelengkapnyaTercatat kasus ini menjadi sorotan ketika, Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari para korban alami kerugian
Baca SelengkapnyaDua tersangka berperan sebagai penyedia rekening bank untuk menampung hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaInfluencer Katak Bhizer diduga melakukan promosi judi online melalui akun Youtube pribadinya.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini dengan mendalami terkait kemungkinan adanya korban lain
Baca SelengkapnyaEO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening.
Baca SelengkapnyaMenurut Ahmad, tersangka BF menyebarkan video porno Rebecca melalui akun X @dedekkugem.
Baca SelengkapnyaDua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaDPR sudah menghubungi Google Indonesia dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus ini.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Indra dibenarkan Tim Hukum Timnas AMIN Aziz Yanuar.
Baca Selengkapnya