Kasus Benih Lobster, Penyuap Edhy Prabowo Divonis Dua Tahun Penjara
Merdeka.com - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito, divonis dua tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Suharjito terbukti menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terkait ekspor benih bening lobster.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut, Suharjito, dihukum tiga tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu malam (21/4).
Albertis menyebut, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan, hal yang meringankan Suharjito belum belum pernah dipidana, jadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses peradilan, dan berterus terang.
Dirinya juga menjadi gantungan hidup 1.250 karyawan PT DPPP, setiap tahun dia memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati umat Islam untuk ibadah umrah dan yang non muslim untuk ziarah ke tanah suci masing-masing kepercayaan.
"Terdakwa juga berjasa membangun dua masjid, rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan dhuafa di Jakarta, Depok Tangerang, Bekasi," ucap Albertus.
Untuk diketahui, Suharjito terbukti mengguyur Edhy sebesar Rp2,1 miliar. Uang tersebut diserahkan Suhartijo dalam dua mata uang berbeda. Sebanyak US$103 ribu dan Rp706.055.440.
Fee itu diberikan melalui sejumlah perantara yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri serta Andreau Pribadi Misanta. Kemudian Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Uang itu diserahkan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian ekspor benih lobster. Perbuatan itu disebut bertentangan dengan kapasitas Edhy sebagai penyelenggara negara.
Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.
Baca SelengkapnyaPerusahaan berkomitmen memenuhi tambahan ketersediaan pupuk subsidi untuk para petani.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengumbar janji-janjinya jika terpilih menjadi presiden periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertahanan Prabowo Subianto dikenal dengan sikapnya yang menolak menginjak karpet merah saat berada di acara tertentu.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaBanyak petani mengeluhkan pupuk subsidi dijual dengan harga dua kali lipat.
Baca Selengkapnya