Karaoke keluarga buka selama Ramadan, GP Ansor Surabaya siap razia
Merdeka.com - Gerakan Pemuda Ansor Kota Surabaya menghimbau pemerintah setempat agar menutup tempat karaoke keluarga selama bulan puasa Ramadhan. Jika himbauan tersebut tidak diindahkan maka mereka akan siap melakukan penyisiran dan memaksa tempat karaoke yang masih buka.
Ketua PC GP Ansor Surabaya Faridz Afif mengatakan, pihaknya akan mengerahkan kader merazia karaoke yang buka pada Ramadhan. Alasannya karena tidak ada bedanya sebab tak lepas dari perbuatan-perbuatan maksiat, seperti minuman keras, adanya wanita pemandu lagu (purel) dan lainnya.
"Ansor bersama aparat keamanan siap melakukan penertiban jika tempat karaoke keluarga dibuka. Karaoke keluarga bungkusnya, tapi saat masuk di dalamnya sama saja," katanya seperti dilansir dari Antara, Minggu (21/5).
Namun, dia mengungkapkan, Ansor masih menunggu sikap tegas dari Pemerintah Kota Surabaya. Jika para pengusaha rumah hiburan umum (RHU) memaksa buka, maka Pemkot harus tegas berdiri di atas Perda.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC NU Surabaya Mohammad Ymron Farchan menyikapi wacana Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana yang akan mengakomodir usulan para pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) agar karaoke keluarga tetap beroperasi selama Ramadhan.
Dia menilai, sikap anggota dewan tersebut jika direalisasikan merupakan bentuk pengingkaran amanah dan aspirasi masyarakat Surabaya yang dituangkan dalam Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
"Janganlah kita mencoba untuk mengubah yang sudah diatur dengan baik, dan mencoba mengingkari amanah masyarakat Surabaya, ayo taati Perda tersebut, jangan malah sebaliknya, berencana mengubah," ujarnya.
Pemerintah Kota Surabaya, Farchan mengungkapkan, selama ini Pemkot Surabaya sudah melarang tempat karaoke dewasa maupun keluarga beroperasi selama Ramadan. Tentunya langkah tersebut berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012.
"Nahdlatul Ulama Kota Surabaya tetap membantu Pemkot Surabaya dalam hal penerapan dan pengawasan Perda pelarangan tersebut, bagaimanapun sudah menjadi kewajiban setiap umat Islam menjadi suasana Ramadhan tetap khusyuk," jelasnya.
Dia mengatakan, seperti tahun sebelumnya polemik tentang pelarangan buka tempat hiburan saat Ramadhan setiap tahun selalu muncul dan hal tersebut sudah lama. Oleh karena itu mestinya para pengusaha hiburan sudah memahami dan mengatur manajemen jika libur Ramadhan.
Sebelumnya, Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Agustin Poliana mengatakan, pihaknya mengakomodir adanya usulan dari kalangan pengusaha RHU agar karaoke keluarga di Kota Surabaya yang selama ini tutup pada bulan Ramadhan bisa dibuka kembali.
"Sebetulnya kami dalam posisi dilema, aturan Perda melarang semua jenis hiburan karaoke dilarang buka selama Ramadhan. Sementera di sisi lain ada keluhan pengusaha yang punya tanggung jawab terhadap karyawannya agar tetap bisa bekerja," katanya.
Menurutnya, para pengusaha karaoke keluarga punya tanggung jawab menggaji semua karyawannya selama 13 bulan. Padahal, dia menambahkan, sesuai operasional hanya berlaku 11 bulan karena satu bulan kepotong libur selama Ramadhan.
"Jadi dua bulan itu tanggung jawab pengusaha sendiri," katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengaku belum bisa memberikan keputusan karena pihaknya masih akan mempelajari usulan dari pengusaha Rumah Hiburan Umum (RHU) untuk bisa buka meski bulan Ramadhan. "Saya akan pelajari dulu aturannya gimana," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaSukses di dunia entertainment, sederet artis memutuskan untuk membuka bisnisnya sendiri. Ada kafe, karaoke, hingga swalayan.
Baca SelengkapnyaMenyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca SelengkapnyaEnam orang pemandu lagu tewas terjebak dalam kobaran api.
Baca Selengkapnya