Kapolri Instruksikan Kapolda Tindak Tegas Penimbun Alkes dan Jual Obat di Atas HET
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh Kapolda untuk mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19. Sekaligus menindak orang yang memainkan harga obat-obatan serta alat kesehatan di masa pandemi.
Instruksi itu disampaikan melalui Surat Telegram (ST) dengan nomor ST/1373/VII/HUK.7.1./2021 berhubungan dengan meningkatnya kasus positif Covid-19. Telegram yang dikeluarkan pada 3 Juli 2021 ini sendiri ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan ditujukan kepada para Kapolda.
"Benar (telegram)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Minggu (4/7).
Kapolri menginstruksikan Kapolda untuk mendukung pelaksanaan PPKM dan mengawasi permainan harga obat.
"Kemudian pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Bali sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 dan melakukan pengaturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19," tulis Telegram tersebut.
Kapolri juga memerintahkan Kapolda untuk memberikan perintah kepada para Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus dan juga Direktur Reserse Kriminal Narkoba untuk melakukan pengawasan. Terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
"Melakukan penegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan," ujarnya.
Instruksi lain terkait penegakkan hukum kepada siapapun yang menghambat upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19. Termasuk terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks.
Para Kapolda juga diminta untuk mempelajari dan memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimassa pandemi Covid-19.
Pasal 390 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Pasal 5 kemudian Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 48 UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, Pasal 9 ayat (1) UU No 6 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 77 Jo Pasal 50 No 2 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 133 dan 136 No 12 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 57 kemudian Pasal 107 dan Pasal 108 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 45A Jo Pasal 28 UU No 19 atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengimbau sebisa mungkin masyarakat sudah memiliki tiket pada H-1 lebaran.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit akan menindaklanjuti instruksi serta pengarahan Presiden Jokowi dalam Rapim TNI-Polri 2024
Baca SelengkapnyaPerintah itu guna mencegah terulangnya tragedi kelam saat Pemilu 2019.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKapoli Listyo Sigit Prabowo melihat adanya situasi panas selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Sigit di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat pimpinan TNI-Polri di GOR Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaDalam rilis akhir tahun tersebut Polri mengungkap berbagai kejahatan yang terjadi pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengharapkan dibukanya markas polisi dan TNI sebagai tempat penitipan tersebut masyarakat yang ingin berpegian ke luar kota merasa aman dan nyaman.
Baca Selengkapnya