Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri akan pecat AKBP Brotoseno jika terbukti terima suap

Kapolri akan pecat AKBP Brotoseno jika terbukti terima suap Brotoseno. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, penanganan kasus suap dan pungutan liar tidak tebang pilih. Termasuk jika melibatkan anak buahnya. Terbaru kasus dugaan suap penanganan kasus cetak sawah yang menyeret nama AKBP Brotoseno. Pria yang dikenal dekat dengan Angelina Sondakh ini terjaring operasi tangkap tangan oleh tim Saber Pungli karena diduga menerima suap.

Kapolri memastikan penanganannya akan dilakukan secara profesional. Jika terbukti bersalah, maka Brotoseno dikenakan pelanggaran kode etik kepolisian dan ancamannya pemecatan dari kesatuannya.

"Jika nantinya proses hukumannya di atas dua tahun, sanksinya cukup berat, ancamannya dikeluarkan (pemecatan)," tegas Kapolri Jenderal Tito Karnavian di sela kunjungan kerjanya meninjau Baksos digelar Polda Jatim di Sidoarjo, Sabtu (19/11).

Jika terbukti menerima suap, Brotoseno sudah mencoreng wajah institusi Bhayangkara. Karena itu Kapolri tidak segan menjatuhkan sanksi tegas.

"Yang pasti dikeluarkan dari kesatuan, jika hukumannya di atas dua tahun. Kita juga akan lakukan kode etik, jika itu memang menjatuhkan nama Polri, bisa saja juga pemecatan (PTDH)," tegas dia.

Diketahui, AKBP Brotoseno dan perwira menengah (Pamen) lain berinisial D diciduk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Keduanya diamankan karena diduga kuat menerima uang suap untuk mengamankan status seseorang berinisial DI dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Benar kasus cetak sawah dengan tersangka Rosalina Washrin," kata Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Brigjen Martuani Sormin saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Jumat (18/11).

Menurut dia, Brotoseno dan D dijanjikan uang sebesar Rp 3 miliar. Namun, uang itu belum sepenuhnya diberikan DI. Kedua Pamen itu baru menerima uang titipan dari DI sebesar Rp 1,9 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, Brotoseno dan D mengakui jika uang yang diterimanya untuk memperlambat proses pemeriksaan terhadap DI. Dengan dalil, DI meminta waktu untuk bepergian ke luar negeri mengurus bisnis dan berobat.

Kendati begitu, Sormin mengaku tidak tahu saat disinggung apakah DI yang dimaksud adalah mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Ditegaskannya, Propam hanya menangani kasus pungli yang dilakukan kedua Pamen Brotoseno dan D.

"Apakah melibatkan Dahlan Iskan kami tidak tahu, yang jelas kita tangani karena masalah pungli," ujar dia.

Dalam kasus ini, penyidik Ditipikor Bareskrim Polri sudah menetapkan Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN Upik Rosalina Wasrin. Bukan hanya itu, dalam pengembangannya penyidik juga sudah memeriksa Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN saat kasus itu bergulir.

Bahkan, penyidik pun sempat beberapa kali menyatakan pemeriksaan terhadap Dahlan belum rampung. Artinya, Dahlan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, sampai saat ini pemeriksaan terhadap Dahlan belum juga terealisiasi.

Saat kembali disinggung terkait hal itu, lagi-lagi Sormin tidak mau menyebut secara gamblang. Hanya saja, dia menyinggung posisi Dahlan sebagai Menteri BUMN saat kasus ini mencuat.

"Iya waktu itu kan beliau menteri BUMN," pungkas dia.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah penyidik menduga proyek cetak sawah yang berlangsung sejak 2012 hingga 2014 itu fiktif. Sebabnya, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang, Kalimantan Barat itu dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani yang tidak memadai.

Pada pelaksanaan proyek bernilai Rp 317 miliar itu, BUMN menunjuk atau mempercayakannya kepada PT Sang Hyang Seri. Namun, perusahaan itu justru melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya. Dari kasus ini penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 69 miliar dari Sang Hyang Seri.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP