Kapolda Metro Tak Hadiri Sumpah Mubahalah Kematian 6 Laskar FPI
![Kapolda Metro Tak Hadiri Sumpah Mubahalah Kematian 6 Laskar FPI](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2021/03/03/1280874/540x270/kapolda-metro-tak-hadiri-sumpah-mubahalah-kematian-6-laskar-fpi.jpg)
Merdeka.com - Tim Pengawal Pristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, mengundang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk melakukan sumpah mubahalah.
Dalam acara mubahalah yang disiarkan melalui virtual tersebut, terlihat sejumlah anggota TP3 seperti, Amien Rais, Neno Warisman, Edi Mulyadi, Abdullah Hehamahua, dan beberapa anggota lainnya serta perwakilan dari keluarga laskar FPI.
Kapolda Metro Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dan 3 polisi yang terlibat dalam peristiwa Km 50 itu tidak terlihat menghadiri kegiatan tidak hadir. Namun, kegiatan mubahalah tetap berlangsung dengan pernyataan yang disampaikan sepihak dari perwakilan keluarga.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Apa dugaan Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kauh mengenai penyebab sang putra tidak lolos seleksi polisi? Dia menduga, ada permainan licik di balik tak diterimanya sang putra menjadi abdi negara. Hal itu diduganya lantaran Polda Bali secara spesifik memberikan kuota khusus kepada para putra-putri yang terpilih. "Dalam perekrutan tersebut, saya mencium bau yang tidak sedap. Jadi di dalam perekrutan tersebut, anak saya nilainya bagus namun digeser dengan kuota khusus," ujarnya. "Saya ngga mengerti apa syarat dari kriteria khusus," lanjutnya.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
"Mubahalah di antara keluarga enam korban dan Kapolda Metro Jaya, Humas Polda Metro Jaya dan tiga anggota polisi. Kami sudah kirim surat resmi ke Polda Metro Jaya untuk menghadiri acara ini. Tapi mereka tidak datang," kata anggota TP3 Abdullah Hehamahua saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (3/3).
Diketahui bahwa kegiatan Muhabalah ini dilakukan karena sampai saat ini antara kedua pihak, yakni Keluarga Laskar FPI dan Kepolisian masih merasa paling benar dalam insiden penembakan di KM50. Oleh sebab itu, TP3 melakukan proses sumpah Mubahalah sebagai jalan keluar melalui syariat agama, yakni Islam.
"Dimana proses mubahalah masing-masing pihak menyatakan kesaksianya kepada Allah SWT. Kita pun sudah berkirim surat kepada Kapolda Metro Jaya, tapi tidak bisa hadir, maka proses dilanjutkan sepihak," kata Abdullah dalam acara sumpah mubahalah tersebut.
Sekadar informasi, Mubahalah berasal dari kata Bahlah atau Buhlah yang berarti kutukan atau laknat. Dalam praktiknya, sumpah Mubahalah dilakukan oleh dua pihak yang berperkara sama. Mereka kemudian berdoa kepada Tuhan agar menjatuhkan laknat kepada pihak yang mengingkari kebenaran (Quraish Shihab–Tafsir al-Mishbah (Lentera Hati, Djuanda), Jilid 2.
Lapor Dewan HAM PBB
Sebelumnya, TP3 tewasnya enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Syihab, berencana mengadukan peristiwa ini kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB).
"Di awal kami sampaikan bahwa, karena TP3 ini melihat pemerintah itu telah terbukti tidak bersedia dan tidak mampu untuk melakukan. Maka saluran yang berikutnya kami akan melakukan pengaduan ke dewan HAM PBB," kata salah satu anggota tim TP3 dalam konferensi pers yang ditayangkan pada Chanel youtube Rafly Harun, Kamis (21/1).
Pengaduan itu dilakukan, karena TP3 melihat jika pemerintah dalam kasus ini kematian enam Anggota Laskar FPI terkesan unfeeling (tidak berperasaan) atau unable (tidak mampu) untuk melakukan pengungkapan kasus ini.
"Itulah yang akan kami lakukan, karena dalam pengamatan kami pemerintah ini adalah unfeeling atau unable untuk melakukan pengungkapan ini," katanya.
Selain pengaduan itu, TP3 juga menilai bila kasus yang menewaskan enam laskar FPI termasuk dalam kejahatan HAM berat.
Karena kepolisian dianggap telah melampaui batasnya di luar kewenangan, dengan menggunakan cara-cara kekerasan yang dinilai melanggar proses hukum, yang tertuang dalam, Pancasila, UUD 1945 dan peraturan yang berlaku.
"Maka dari itu TP3 mengutuk dan mengecam keras para pelaku pembunuhan termasuk atasan dan pihak-pihak terkait. TP3 menuntut pelakunya diproses hukum secara adil dan transparan.
Sebagai pemimpin pemerintahan TP3 meminta pertanggung jawaban Presiden Jokowi atas tindakan sewenang-wenang dalam kasus pembunuhan tersebut," jelas Marwan Batubara ketika membacakan pernyataan sikap.
Adapun 18 tokoh yang ikut terlibat dalam pembentukan TP3 ini di antaranya:
1. Muhammad Amien Rais
2. Abdullah Hehamahua
3. Busyro Muqoddas
4. Muhyiddin Junaidi
5. Marwan Batubara
6. Firdaus Syam
7. Abdul Chair Ramadhan
8. Abdul Muchsin Alatas
9. Neno Warisman
10. Edi Mulyadi
11. Rizal Fadillah
12. HM Mursalin
13. Bukhori Muslim
14. Samsul Badah
15. Taufik Hidayat
16. HM Gamari Sutrisno
17. Candra Kurnia
18. Adi Prayitno
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Reaksi Kapolda Metro Tanggapi Desakan Mundur Imbas Mandeknya Kasus Firli Bahuri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/26/1719400109089-rj4vgj.jpeg)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons desakan mundur buntut mandeknya kasus pemerasan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya![Reaksi Tak Terduga Kapolda Metro Ditanya soal Pengakuan SYL 'Guyur' Firli Bahuri Sebesar Rp1,3 M](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/26/1719391794779-ibwea.jpeg)
Kuasa hukum ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah pernyataan SYL yang menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada kliennya
Baca Selengkapnya![Polda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/15/1702638787991-lqloq.jpeg)
Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/9/1707468405854-zqgyol.jpeg)
Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya![Polda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/19/1710817789747-njhmq.jpeg)
Kapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca Selengkapnya![Ini Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/13/1707794859096-dhbey.jpeg)
Kapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Baca Selengkapnya![Tegas! Kapolda Metro Irjen Karyoto Beri Sinyal Jemput Paksa Firli Bahuri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/21/1703133844273-lheapf.jpeg)
Firli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Baca Selengkapnya![Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/4/1709567697782-yxof4.jpeg)
Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca Selengkapnya![Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/29/1709174666022-6ybxp.jpeg)
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca Selengkapnya