Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan TRP alias Terbit Rencana Perangin-angin adalah orang yang paling bertanggung jawab di kasus manusia kerangkeng. TRP merupakan mantan Bupati nonaktif Langkat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka termasuk saudara TRP yang bertanggungjawab penuh atas ditemukannya kerangkeng manusia," kata Kapolda dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4).
TRP, dikatakannya, bertanggung jawab atas pidana perdagangan orang hingga meninggal.
"Kita persangkakan TRP selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas tindak pidana yang kita temukan selama proses kegiatan yang terjadi di kerangkeng tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Polda Sumut hingga kini telah menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik TRP.
"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," terangnya.
Kapolda mengatakan kedelapan tersangka itu, yakni HG, DP,JS, RG, TS.SP,IS, dan HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut.
Panca menyebutkan penahanan delapan tersangka dilakukan penyidik sejak Kamis (7/4).
"Terhitung sejak tadi malam delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," ucapnya.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, kata Kapolda Sumut yang didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Hasibuan, dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM Gatot. Seperti dikutip Antara.