Kalapas Tasikmalaya Pastikan Pelanggar PPKM Darurat yang Dikurung Diperlakukan Baik
Merdeka.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian memastikan bahwa pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperlakukan dengan baik. Mereka akan dipisahkan dari warga binaan lain.
Pernyataan Davy ini terkait hukuman kurungan 3 hari yang harus dijalani Asep Lutfi (23) karena melanggar aturan PPKM Darurat. Dia diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya setelah diputus bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Tentu kami terima semata-mata untuk menjalankan tugas dan putusan pengadilan," kata Davy, Sabtu (17/7).
Dia mengungkapkan bahwa prosedur penerimaan warga binaan yang dilakukan pihaknya tetap sama, sesuai prosedur operasi standar. Selain pemeriksaan administratif dan penertiban penampilan, Asep Lutfi pun menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum masuk ruang tahanan. Dia juga dipastikan bebas Covid-19.
"ALS (Asep Lutfi) kami tempatkan terpisah karena yang bersangkutan baru saja masuk dari luar area lapas serta kondisi di dalam yang sudah overcrowded atau melebihi kapasitas. Kebutuhan dasar tetap kami berikan, sebagaimana mestinya dan tentu kesehatannya juga terus kami pantau," ungkapnya.
Lapas kelas IIB Tasikmalaya, dijelaskan Davy, saat ini dihuni 357 warga binaan. Kapasitas Lapas itu sebetulnya hanya 88 orang.
Sebelumnya, seorang pemilik kafe di Kota Tasikmalaya, Asep Lutvi Suparman (23) pada Selasa (13/7) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tersebut dia hadiri karena sebelumnya terjaring operasi yustisi pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya.
Dalam sidang itu, Asep dinyatakan bersalah oleh hakim yang memimpin persidangan. Dia diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan penjara 3 hari. Sempat kaget mendengar putusan itu, Asep akhirnya memilih untuk dikurung dibanding membayar denda.
Asep mengakui dirinya bersalah melanggar aturan PPKM Darurat. Saat itu, kafe Look up miliknya didatangi Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya pada Rabu (7/7) malam.
"Saya memang salah karena menyalahi aturan melayani pembeli yang makan di tempat. Kebetulan yang beli juga teman-teman saya. Saya sempat hanya melayani take away selama 3 hari, tapi pembeli sepi," kata Asep saat ditemui wartawan.
Asep mulai menjalani hukuman kurungan penjara pada Kamis (15/7). Dia akan menjalani hukuman 3 hari kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya.
Asep mengaku cukup kaget saat tahu akan dipenjara di dalam Lapas. Awalnya dia mengira akan menjalani hukuman tersebut di kantor polisi, baik di Polsek, atau Polres.
"Tahunya ternyata di Lapas. Tapi ya jalani saja," ucap Asep saat diwawancarai saat hendak dibawa masuk ke Lapas Tasikmalaya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaTerpidana Perkara Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca SelengkapnyaDiduga Kelelahan, 2 Petugas PPS dan KPPS di Tasikmalaya Meninggal
Keduanya meninggal usai melakukan serangkaian proses persiapan pencoblosan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKapolresta Pekanbaru Ajak Semua Tokoh Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu
Kombes Jeki tak ingin ada gangguan Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya10 TPS di Makassar Lakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU Pusat Tinjau Langsung
Penyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaRatusan Penghuni Lapas Bekasi Belum Masuk DPT Pemilu 2024
Sebanyak 558 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca Selengkapnya