Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kajati Kaltim: Ada 165.000 tahanan di Indonesia, harusnya tak semua masalah dipidana

Kajati Kaltim: Ada 165.000 tahanan di Indonesia, harusnya tak semua masalah dipidana Lapas Kerobokan. ©2017 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah penuh sesak. Bahkan masuk kategori overload alias kelebihan kapasitas. Data dihimpun, setidaknya ada lebih dari 100.000 tahanan di seluruh Indonesia yang harus diberi makan setiap hari. Salah satu solusi untuk mengatasi terus bertambahnya jumlah tahanan adalah tidak semua masalah diselesaikan dengan pendekatan pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Timur Fadil Zumhana mengatakan, ada cara lain yang bisa digunakan untuk menyelesaikan tiap masalah yang terjadi di tengah masyarakat. "Tidak semua masalah harus dipidanakan. Tapi diselesaikan dengan treatment hukum lain. Dengan perdamaian, tokoh adat, tokoh masyarakat," kata Fadil, saat tampil sebagai pembicara, dalam sebuah diskusi media, di Hotel Grand Victoria, Jalan Letjen S Parman, Samarinda, Selasa (20/2).

Menurutnya, hukum pidana adalah jalan terakhir menyelesaikan masalah. "Saya pribadi, hukum pidana itu alat terakhir. Kalau masih ada cara lain, kan bisa diselesaikan. Ibu berantem kok dibawa ke pengadilan?" ujarnya.

Ditemui merdeka.com usai diskusi, Fadil menyebutkan, data dari Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan bahwa saat ini lebih dari 100.000 tahanan mendekam di rutan dan lapas yang ada di seluruh Indonesia.

"Ada 165.000 orang (tahanan dan narapidana) diberi makan setiap hari. Jangan tambah beban negara, dengan memberi makan ratusan ribu orang. Itu kan bisa dialihkan bangun sekolah, dan infrastruktur lebih banyak," ungkap Fadil.

Fadil mengaku sudah mengajak jaksa, hakim dan kepolisian untuk menerapkan pola restorasi hukum itu untuk mengubah pola pikir bersama-sama.

"Hukum pidana kita modern, ada hitung-hitungan. Manfaat dari proses penegakan hukum harus ada. Ada kejahatan yang tidak mesti dipenjara. Jangan sedikit-sedikit, dipidana. Hukum pidana itu adalah alat terakhir," kata Fadil.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP