Kabulkan kasasi Kajati, MA vonis 2 guru JIS 11 tahun bui kasus cabul
Merdeka.com - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan memvonis dua guru Jakarta Internasional School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut, selama 11 tahun penjara. Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi di Jakarta, Kamis (25/2), dilansir dari Antara.
Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat. PN Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua WN AS tersebut setelah keduanya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) atas vonis 10 tahun penjara dan divonis bebas.
Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara. Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.
Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orangtua murid, Fransiska Lindia Warastuti, pada 15 April 2015. Fransiska melaporkan pelecehan seksual terhadap anaknya AK (6) murid TK JIS yang dilakukan oleh petugas kebersihan di JIS.
Setelah polisi melakukan pengembangan, kasus pelecehan seksual ini juga melibatkan kedua pengajar yang berkewarganegaraan asing itu. Mahkamah Agung juga sebelumnya menolak kasasi empat petugas kebersihan di JIS.
Mereka adalah Syahrial Bin Nasrul Jaya, salah pelaku pelecehan murid TK JIS yang dihukum delapan tahun penjara karena diduga bersalah atas kasus pelecehan murid berinisial AK.
Kasasi terdakwa lainnya juga ditolak MA atas vonis yang dijatuhkan pada mereka yakni Afrischa Styani Als Icha, Virgiawan Amin Als Awan Bin Suparman, dan Agun Iskandar Alias Agun Bin Nana. Virgiawan dan Agun juga divonis delapan tahun penjara. Sedangkan Afrisca 7 tahun penjara.
Sedangkan satu orang lagi petugas kebersihan yang ikut disebut ikut dalam pelecehan tersebut meninggal di tahanan saat kasus masih dalam penyelidikan. Adapun hakim yang memutuskan perkara ini diketuai Sumardijatmo, dan dua anggotanya Margono dan Salman Luthan yang diputus pada 28 Juli 2015.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen Pangkostrad berikan selamat pada anggotanya yang baru saja mendapat kenaikan jabatan.
Baca SelengkapnyaBerangkat dari keluarga sederhana, sang dosen hingga kini tak menyangka dirinya mampu mencapai titik puncak.
Baca SelengkapnyaMeski kerap di-bully oleh temannya karena tak mau bolos sekolah, pria ini ungkap alasannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah seorang ojol perempuan yang tiba-tiba rindu kuliah saat ngetem di kampusnya mendapat banyak sorotan warganet.
Baca SelengkapnyaKesetiaan sang istri mendampingi pria ini tak luput dari sorotan warganet.
Baca SelengkapnyaKarena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.
Baca SelengkapnyaSosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, ada kepercayaan bahwa orang yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan keberkahan
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban sebelumnya mengancam menuntut kampus dan mendesak pelaku penganiayaan dihukum berat.
Baca Selengkapnya