Junimart sebut Setnov divonis besok, yang pasti bukan sanksi ringan
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang memastikan sanksi yang akan diterima Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham' bukan sanksi ringan. Menurut Junimart, Setya Novanto telah menerima sanksi ringan dalam kasus pertemuan dengan calon presiden AS Donald Trump, sehingga kali ini sanksinya tidak boleh sama.
"Yang pasti bukan sanksi ringan, karena kemarin sudah ringan. Dalam aturan tidak diatur akumulasi," jelas Junimart di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (15/12).
Mahkamah Kehormatan Dewan sudah menjanjikan publik akan mengeluarkan putusan atas kasus Novanto, Rabu (16/12) besok. Mahkamah merasa keterangan saksi sudah cukup untuk mengambil keputusan.
Junimart mengatakan Novanto tidak layak diberikan sanksi ringan karena dirinya terbukti bertemu dengan bos PT Freeport berkaitan renegosiasi perpanjangan kontrak. Pertemuan itu, kata dia, sudah jelas sebuah pelanggaran.
"Saya sendiri sudah menyiapkan putusan," ucap Junimart, menegaskan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sejak Rabu (2/12) telah menggelar persidangan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI dengan memanggil sejumlah pihak antara lain Menteri ESDM Sudirman Said, pengusaha Riza Chalid, bos Freeport Maroef Sjamsuddin, Ketua DPR RI Setya Novanto serta Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Dari sederet nama itu, hanya Riza Chalid yang tidak memenuhi undangan MKD.
Meskipun belum memeriksa Riza Chalid, MKD memutuskan tetap akan mengeluarkan putusan terhadap Novanto Rabu besok.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca SelengkapnyaKPU divonis melakukan pelanggaran etik dengan sanksi peringatan keras terakhir
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaSurat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaMomen tos salam komando antara jenderal berdarah Kopassus dan The King of Sparko yang curi perhatian.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSiapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya