Jumat, Polisi Panggil Edy Mulyadi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Merdeka.com - Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap YouTuber Edy Mulyadi terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, mengenai pemindahan ibu kota negara (IKN). Kasus ini sendiri diketahui telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi, serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat, 28 Januari 2022 mendatang," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/1).
Selain itu, pihaknya juga telah bersurat kepada Kejaksaan Agung terkait kasus yang menyeret Edy tersebut sudah naik pada tahap penyidikan.
"Hari ini juga telah dilakukan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung," ujarnya.
Polisi menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan pegiat media sosial Edy Mulyadi terkait pernyataannya mengenai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan naik tahap penyidikan. Status kasus dugaan ujaran kebencian itu naik penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara perihal pernyataan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (26/1).
Polisi sejauh ini sudah memeriksa 15 saksi dan lima saksi ahli untuk mendalami pernyataan Edy Mulyadi. Polisi segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya