Jubir Presiden: Polri Sudah Membubarkan 4.492.976 Kerumunan Massa Selama PSBB
Merdeka.com - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman mengungkapkan, pemerintah telah menegakkan hukum secara persuasif dalam masa PSBB. Dia menyebut, pemerintah tidak menjerat pidana kepada masyarakat meski ada yang melanggar saat masa pandemi.
"Soal penegakan hukum, pemerintah Presiden Jokowi ini kan tetap pendekatannya humanis, dialogis, jadi undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kedaruratan Kesehatan memang ada pengenaan ancaman pidana yang satu tahun ancamannya atau denda Rp 100 juta, itu selama ini tidak dijalankan karena presiden meminta kepada Kapolri agar menjalankan yang persuasif," katanya dalam program live Ruang Merdeka bersama merdeka.com, Kamis (25/6).
Dia mengatakan, Kapolri Jendral Idham Aziz sempat melaporkan sampai hari ini sudah dilakukan 4.492.976 kegiatan pembubaran massa. Fadjroel menjelaskan, angka ini cukup besar terkait penegakan hukum, tapi hanya dikenakan pembubaran massa bukan pidana.
Meski begitu, ada hukuman yang sudah diterapkan terkait penjemputan jenazah oleh keluarga yang ada di tiga tempat. Fadjroel menerangkan, pelakunya dikenakan pasal ancaman pidana paling tinggi 1 tahun terkait dengan undang-undang Darurat Kesehatan.
"Nah terkait penegakan hukum ini dan kesadaran terkait juga dengan karakteristik sosial di beberapa tempat itu 4.953 desa ini memang terjadi problem, susah," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya