Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jualan Online, Modus Baru Pengedar Obat Keras yang Diciduk Polres Jember

Jualan Online, Modus Baru Pengedar Obat Keras yang Diciduk Polres Jember Polres Jember bongkar peredaran narkoba dan okerbaya. ©2021 Merdeka.com/Muhammad Permana

Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba (SatReskoba) Polres Jember ramai tangkapan. Sebanyak 58 orang dari 52 kasus, terjaring terkait kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Puluhan tersangka tersebut diamankan hanya dalam tempo dua bulan.

"Selain Satreskoba Polres Jember, beberapa tersangka atau kasus juga hasil pengungkapan dari jajaran polsek yang ada di Jember. Mereka terjaring dalam kurun Januari hingga Februari 2021," tutur AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kasat Reskoba Polres Jember jumpa pers di Mapolres Jember pada Rabu (3/3).

Yang menarik, beberapa tersangka pengedar obat keras berbahaya tersebut memasarkannya lewat jalur online. Mereka menyasar para pelajar dan remaja melalui online marketplace.

"Memang ada pergeseran modus. Ada yang menggunakan e-commerce untuk mengedarkan obat keras berbahaya. Pengiriman kebanyakan dari luar Jember," ujarnya.

Dika tidak merinci secara detail modus penjualan lewat toko online tersebut. Namun, obat keras tersebut dijual dengan kemasan khusus seperti permen. "Jadi dibungkus pakai kertas timah, seperti yang digunakan dalam bungkus rokok itu. Dijual per kemasan dengan harga Rp 20 ribu," papar Dika.

Dalam jumpa pers tersebut, polisi juga menunjukkan sebuah truk ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman narkoba jenis sabu. "Kita intai lalu berhentikan dan digiring ke kawasan Jember kota, untuk digeledah dan ditemukan sabu," papar Dika.

Para tersangka tersebut dijerat dengan UU yang berbeda. "Untuk pengedar narkoba, kita kenakan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Jumlahnya ada 17 tersangka dari 15 kasus," ujar Dika.

Adapun untuk tersangka pengedar obat keras berbahaya dikenakan pelanggaran UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Jumlah pelaku mencapai 41 orang dari 37 kasus.

"Barang bukti yang diamankan untuk obat keras terdiri dari 35.780 butir Trihexyphenidyl dan 34.867 butir pil Dextro," ujar Dika.

Pengedar Di Bawah Umur

Dari 41 pelaku pengedar obat keras yang menyasar para pelajar itu, dua di antaranya merupakan tersangka di bawah umur. Mereka adalah remaja putus sekolah yang kemudian terjerat dalam sindikat peredaran obat keras.

"Berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, kedua anak ini kita perlakukan berbeda dengan pelaku dewasa. Seperti tahanannya yang dipisah," papar Dika.

Dengan banyaknya tersangka terebut, polisi membuat kebijakan khusus. "Tahanan sementara ada yang kita titipkan ke ruang tahanan Polsek. Karena mengacu pada protokol kesehatan tentang physical distancing di ruang tahanan," pungkas Dika.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri

Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri

Banyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo

Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo

Dua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Jelang Libur Panjang, 181.431 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Jelang Libur Panjang, 181.431 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.

Baca Selengkapnya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.

Baca Selengkapnya
Kombes Polisi Ceritakan Rumitnya Pendaftaran Akabri Zaman Dulu, Sampai Disuruh Push Up Tamtama TNI

Kombes Polisi Ceritakan Rumitnya Pendaftaran Akabri Zaman Dulu, Sampai Disuruh Push Up Tamtama TNI

Kombes Pol Andi Yoseph Enoch ceritakan perjuangan masa lalunya untuk bisa daftar Akabri yang penuh tantangan. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka

Baca Selengkapnya