Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Senjata Api Rakitan di Marketplace, 2 Warga Pasar Kemis Diringkus Polisi

Jual Senjata Api Rakitan di Marketplace, 2 Warga Pasar Kemis Diringkus Polisi Barang bukti senjata api rakitan di Pasar Kemis. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua pemuda asal Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, diciduk Polres Kota Tangerang. Keduanya diringkus lantaran terbukti merakit dan memperdagangkan senjata api ilegal dipasarkan melalui marketplace daring.

"Dua pelaku berinisial EC dan JEP diamankan di Perumahan Asri, Pasarkemis, karena terbukti menjual hasil rakitan senpi melalui Tokopedia," kata Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi, Selasa (24/12).

Kedua pelaku mengaku merakit dan menjual senjata api selama setahun belakangan. Pelaku menyertakan amunisi sesuai tipe dan jenis saat memasarkan dagangannya.

Polisi menyita 11 pucuk senjata api sudah diupgrade dari airsoft gun, lima pucuk airsoft gun yang belum di upgrade dan 372 butir peluru kaliber 9, 38, 75 dan 22.

Pelaku keduanya dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, mengaku berbagi peran. Satu pelaku berinisial EC yang berprofesi sebagai pedagang bertugas merakit senpi dari senjata airsoft gun.

"Sementara pelaku JEP, berperan sebagai pembuat sparepart untuk meng-upgrade airsoft gun menjadi senpi. JEP sendiri bekerja sebagai operator mesin bubut di salah satu pabrik di Cikupa. Membuat silinder senpi atas perintah EC," terang Ade Ary.

Ade mengatakan tidak hanya silinder yang dibuat JEP, beberapa sparepart senjata api seperti magazine, laras dan firing pin dibuatnya. Lanjutnya, keduanya menjual bebas senpi tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai Rp11-13 juta.

"Mereka juga menerima order upgrade dari airsoft gun ke senpi melalui Tokopedia dengan harga Rp2-3 juta dan mendapatkan bonus 25 butir amunisi," tandas dia.

Ade menambahkan kedua pelaku yang hanya lulusan SMK itu sudah menjual senpi rakitan itu tiap bulannya 1 hingga 2 unit senpi. Lanjutnya, para pelaku pun telah beroperasi selama setahun.

"Keuntungannya masih dikembangkan petugas. Yang pasti keduanya bisa merakit senpi melalui youtube," katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dan amunisi secara ilegal dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP