Jual Satwa Dilindungi, Herry Dihukum 2 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Juta
Merdeka.com - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Herry Ginting (28). Warga Jalan Besar Namorambe Pasar Serong, Delitua, Namorambe, Deli Serdang, Sumut, ini terbukti bersalah menjual satwa dilindungi.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Aswardi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/1) sore. Majelis menyatakan Herry telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Herry Ginting dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ucap Aswardi.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina meminta agar Herry dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Menanggapi putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan terdakwa.
Sesuai dakwaan, Herry diamankan petugas Polisi Kehutanan pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan pada September 2018. Untuk melakukan penangkapan itu, petugas menyamar sebagai pembeli.
Herry ditangkap saat transaksi di rumahnya. Ketika itu, petugas mengamankan barang bukti satwa dilindungi berupa 4 ekor kukang, 4 ekor lutung, dan 2 ekor monyet ekor panjang.
Herry mengaku memperoleh satwa-satwa itu dengan cara menangkapnya di areal perladangan duku dan langsat di Desa Sibiru-biru, Sibiru-biru, Deli Serdang.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaMeski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil tiba-tiba menabrak bagian tembok hingga menerobos ke dalam kamar miliknya. Namun ia nampak heran bukannya kaget.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rela merantau, ia setiap harinya harus menjual dagangan baksonya.
Baca SelengkapnyaBanyak lahan persawahan menguning karena diserang hama wereng dan tikus.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaMerawat mobil adalah tanggung jawab penting bagi setiap pemiliknya, terutama dalam menjaga cat dan warnanya. Simak cara rawat mobil warna hitam.
Baca SelengkapnyaHutang wajib dibayar. Jadi, jangan pura-pura lupa jika punya hutang.
Baca SelengkapnyaMomen haru upacara persemayaman Kopda Hendrianto. Isak tangis keluarga kehilangan Kopda Hendrianto.
Baca Selengkapnya