Jual ratusan elpiji oplosan, warga Semarang dicokok polisi
Merdeka.com - Seorang pria berinisial RH (41), warga Jalan MT Haryono, Semarang, Jawa Tengah, diringkus polisi lantaran kedapatan menjual ratusan tabung elpiji oplosan. Tak hanya dia saja, polisi juga mengamankan seorang pedagang elpiji lainnya di Kabupaten Grobogan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, mengatakan usai membekuk RH, polisi mengamankan 315 tabung gas elpiji berbagai ukuran.
Dari 315 tabung elpiji itu, sekitar 27 tabung di antaranya merupakan jenis elpiji ukuran 50 kilogram, 12 tabung ukuran 12 kilogram dan 276 elpiji ukuran 3 kilogram.
"Sebelum dijual ke konsumen, semua tabung ini dikurangi isinya. Jadi ini modus anyar yang dipakai pedagang elpiji untuk meraup keuntungan berlipat," kata Djoko, di ruang Dit Reskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Banyumanik Semarang, Jumat (10/10).
Menurut Djoko, pria paruh baya itu diringkus petugasnya saat sedang berjualan elpiji dekat rumahnya di Jalan MT Haryono Nomor 748 A RT 06/RW I, Kelurahan Karangturi, Semarang Timur. Dia dibekuk berdasarkan laporan warga setempat.
Saat ini, pedagang elpiji tersebut telah diamankan petugasnya berdasarkan laporan bernomor LP/A/327/ IX/ 2014/Jateng/Reskrimsus yang dikeluarkan tanggal 16 September kemarin.
Tak hanya itu saja, katanya, petugasnya juga menyita bukti lainnya yakni 3 bendel kuitansi, dua timbangan manual dan elektrik dan 1 kardus aksesoris tabung berisi kalep.
Polisi di tempat penjualan elpiji oplosan itu juga mengamankan segel, kawat ulir, 1 alat penjepit segel, dan 13 alat pemindah gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 50 kilogram dari tangan pelaku. Saat ini, Polda Jateng sedang menangani kasus tersebut untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaNama Djoko Susanto kini tak asing di telinga masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda tepian Rawa Pening memberdayakan masyarakat dalam mengolah eceng gondok menjadi kerajinan yang punya nilai jual.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnya