Jual miras & oplos LPG, dua warga Malang Lebaran di dalam tahanan
Merdeka.com - Dua orang warga Kabupaten Malang dipastikan akan menjalani Lebaran di dalam tahanan Polres Malang. Keduanya ditangkap H-2 Lebaran, lantaran menjual minuman keras jenis trobas, sekaligus mengoplos LPG.
Pelaku Jumianti (56) dan Amin Muazin (24) langsung ditahan atas perbuatannya tersebut, sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi kejadian di Dusun Lestari, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir.
"Pelaku menjual miras jenis trobas tanpa izin sekaligus pengoplosan LPG. Pelaku memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg warna hijau (subsidi) ke tabung 12 kg warna biru (non subsidi)," kata Farid Fathoni, Kasubag Humas Polres Malang, Rabu (13/6).
Kata Farid, awalnya sekitar pukul 13.30 WIB saat patroli gabungan Polsek Wagir, Banser dan Tim Satgas Pangan mendapatkan informasi adanya penjual miras jenis trobas. Petugas langsung melakukan penggrebekan sesuai TKP.
Hasil penggeledahan didapatkan adanya stok miras jenis trobas di TKP. Namun saat dilakukan penggeledahan di bagian belakang rumah, juga mendapati adanya pelaku pengoplosan gas LPG.
Seorang karyawan sedang melakukan pemindahan gas dari tabung gas warna hijau ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas warna biru ukuran 12 kg (non subsidi) dg cara disuntikkan
Keduanya langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu disita barang bukti dari pelaku berupa trobas sebanyak 41 botol air mineral 1500 liter. Sementara itu juga disita tabung LPG warna hijau ukuran 3 kg sebanyak 68 tabung. Kemudian juga disita tabung LPG warna biru ukuran 12 kg sebanyak 21 tabung.
Turut diamankan sarana dan peralatan yang digunakan pelaku yakni kain basah, obeng warna hitam, adaptor atau alat suntik untuk memindahkan gas LPG.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaSampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemberian kompor induksi ini bertujuan untuk mengurangi impor gas LPG.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaDirektur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi akan terlacak melalui sistem.
Baca SelengkapnyaMI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.
Baca SelengkapnyaMerauke memiliki potensi pertanian yang besar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri khususnya di Indonesia bagian timur.
Baca SelengkapnyaJika peralihan pemanfaatan LPG 5 kg, 12 kg, maupun 50 kg dapat diganti dengan CNG, maka akan mendukung pemerintah dalam upaya mengurangi subsidi energi.
Baca Selengkapnya